Selewengkan BBM Bersubsidi, Warga Mataram Baru di Amankan Polisi

waktu baca 2 menit
Rabu, 17 Jan 2024 19:49 0 58 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Usai lakukan serangkaian penyelidikan, petugas Kepolisian akhirnya berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Lampung Timur, Rabu (17/1/2024).

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing menjelaskan tersangka berinisial SR (54) warga Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur.

“Kasus ini teringkap berawal usai Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur mengamankan 1 unit Sepeda Motor Honda Revo dikemudikan AS mengangkut 6 Jerigen berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar pada Rabu pagi,” kata Kapolres, Rabu (17/1/24)

Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, lanjut Kapolres, ternyata pengemudi sepeda motor tidak dapat menunjukkan dokumen kegiatan pengangkutan BBM Bersubsidi jenis biso solat tersebut.

“Dalam keterangannya, pengemudi sepeda motor mengaku hanya diperintah oleh tersangka SR untuk mengantarkan 6 Jerigen BBM Bersubsidi jenis Bio Solar sekitar 200 liter ke wilayah Labuhan Maringgai,” terang Kapolres.

Setelah di lakukan serangkaian penyelidi kan, petugas akhirnya berhasil mengaman kan tersangka SR. Tersangka ngaku beli BBM Bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai menggunakan 1 unit kendaraan Truk.

“Diduga BBM Bersubsidi jenis Bio Solar tersebut, dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi sekitar Rp 8.200 per liter ke kawasan Kuala Penet, Labuhan Maringgai,” ungkapnya.

Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit mobil truk, 1 unit sepeda motor, 6 jerigen berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar, 19 jerigen kosong, timbangan, ember, gayung, selang, torong, dan beberapa plat nomor kendaraan.

Reporter: Madsyah86

LAINNYA