KOTA BLITAR, L86News.com – Sebuah rumah diduga tempat penyimpanan minuman keras (Miras) di Jalan Sawunggaling Kelurahan Sentul, Kota Blitar digerebek Satreskrim Polres Blitar Kota.
Ribuan liter berhasil diamankan dari razia. Dalam kasus ini WN (26), ME (19) dan MC (23) selaku pekerja di gudang miras tersebut berhasil di tetapkan sebagai tersangka.
Sedang pemilik gudang miras berinisial I, saat ini telah di masukkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Blitar Kota.
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang
Setiyo P.S melalui Kasat Reskrim AKP Hendro Utaryo mengatakan, Penggerebe kan bermula dari informasi warga.
“Penggerebekan gudang miras kami lakukan menjelang Tahun Baru 2024. Ini berkat laporan warga dan ketiga tersangka kami tahan di Polres Blitar Kota,” kata Kasat, Rabu (10/1/2024).
Satreskrim mendapat informasi di gudang itu melakukan jual beli minuman keras berupa arak jowo dan minuman keras lain dengan jumlah besar.
Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim dibantu Polsek menggerebek gudang miras tersebut. Polisi menemukan ribuan liter miras dalam kemasan jerigen dan botol.
Sejumlah barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan itu antara lain 128 buah kantung kresek berisi masing-masing 15 botol dengan ukuran 1 liter, Arak Jowo berbagai rasa, 1 kantung kresek berisi 5 botol arak jowo berbagai rasa dan 40 Jirigen ukuran 30 liter berisi arak Jowo berbagai rasa.
Kemudian 23 Dus berisikan minumas keras merk Markas dengan isi per dus 12 Botol, 2 Dus berisi minuman keras merk Captain morgan dengan isi per dus 12 botol dan 19 Dus berisi minuman keras merk Jker Merah dengan isi per dus 12 botol.
Lalu 1 Dus berisi minuman keras merk Rock Star dengan isi per dus 12 Botol, 21 Dus berisi minuman keras merk Joker Hijau dengan isi per dus 12 botol, 2 Dus berisi minuman keras merk MIX dengan isi per dus 12 Botol dan 1 Dus berisi minuman keras merk Joker Merah dengan isi 9 botol.
“Sejumlah barang bukti miras tersebut, kemudian diangkut ke dalam satu truk untuk dibawa ke Mapolres Blitar Kota,” jelas Kasat
Menurut AKP Hendro, tiga pekerja yang ditetapkan sebagai tersangka bertugas mengemas minuman keras dari jeriken ke botol ukuran 1 liter.
Minuman keras arak jowo yang sudah dikemas dalam botol itu kemudian dijual dengan harga Rp 35.000 per liter.
Dalam perkara itu, kata Hendro, polisi menjerat pelaku dengan pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau pasal 142 ayat 1 jo pasal 91 ayat 1 UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan atau pasal 204 ayat 1 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Fi86