SAMARINDA, L86News.com – Berawal dari penyelidikan, Tim Anti Bandit Polsek Sungai Kujang, Polres Samarinda berhasil mengamankan seorang mucikari yang melayani pria hidung Belang, berisnia FA, Rabu (5/7/2023).
Terduga mucikari tersebut di amankan petugas sekitar pukul 14.30 Wita di Hotel Tengkawang Recidence kamar nomor 203, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
“Selain terduga FA, kami juga mengamankan pasangan bukan suami istri di dalam kamar. Keduanya kencan dengan sistem bayar mengguna kan aplikasi michat. Namun, pelanggan nya bisa melalui pesan Whatshapp,” kata Kapolresta Samarinda di kutip, Jumat (21/7)
Berdasar hasil introgasi, lanjut Kapolresta, selain menawar kan jasa perempuan ke laki-laki hidung belang, pelaku FA juga ikut melayani pelanggan dan perbuatan itu dilakukan sudah setahun di penginapan tersebut.
“Sudah setahun, dan dia juga melayani,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, S.I.K, M.H., M.Si.
Sementara tarif yang ditawar kan pelaku kepada pria hidung belang, menurutnya mulai Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta. “Kalau tarifnya sekali kencan itu bisa Rp 800 sampai 1 juta,” sebutnya.
Diketahui barang bukti yang diamankan dari perempuan beronisial FA tersebut berupa uang tunai Rp1,4 juta, tiga unit handphone dan satu buah nota hotel.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni pasal 2 ayat 1 UU RI No.21 tahun 2007.
Dalam konferensi pers itu, Kapolres Samarinda juga menyampai kan keberhasil mengungkap kasus TPPO anak dibawah umur di Samarinda Seberang dengan menangkap 3 pelaku.
“Saat ini kami telah mengaman kan seorang mucikari yang mengorbankan seorang anak di bawah umur bernama SYD (16),” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli
Ia mengungkapkan bahwa pelaku mempekerjakan SYD untuk menjadi Pekerja Seks Komersil (PSK) yang di lakukan melalui aplikasi online.
“Awalnya, anggota melakukan undercover menindaklanjuti info adanya TPPO tersebut dan berhasil mendapat kan nomor WhatsApp milik terlapor,” ungkapnya.
Penangkapan pelaku berhasil setelah Tim Opsonal Polsek Samarinda Seberang melaku kan penyamarannya. Kedua pelaku di tangkap ketika memasuki kamar hendak melayani tamu.
“Adapun motif yang dilakukan, transaksi melalui aplikasi online dengan kesepakatan Harga Rp700.000, kemudian menuju TKP dan langsung diamankan ke Polresta Samarinda,” papar Ary.
Dalan perkara tersebut, kata Kapolresta tersangka akan di kenakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Setiap orang yang akan melakukan perekrutan atau penerimaan dengan ancaman kekerasan, pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama tujuh tahun penjara,” pungkas Ary
Reporter : Ris/Hum