SERANG, L86News.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Cilegon amankan 3 pelaku banjing loncat yang beraksi bersekongkol dengan supir diatas dump truck di jalan Toll Merak-jakarta Kelurahan Kedaleman Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Syamsul Bahri menjelaskan ke 3 Bajing loncat itu merupakan pelaku pencurian di atas kendaraan dump truck yang membawa Raw sugar di jalan Toll Merak-jakarta Kelurahan Kedaleman Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.
“Kamis 21 Desember 2023 Jam 23.00 WIB pelaku JN mengajak pelaku WU selaku supir Dump truk Nopol : A-9131-RM dengan membawa Raw Sugar dari Pelabuhan Indah Kiat Merak,” kata Kasat saat menggelar konferensi pers, Kamis (11/1/2023)
Kemudian, lanjut Kasat, sekitar pukul 05.00 Wib, selalu sopir, WU masuk pintu tol merak dan memarkirkan kendaraan nya di sebelah kiri. Lalu datang pelaku JN dan 4 orang temannya menggunakan kendaraan L300 Nopol : A-8842-AJ.
Sesampainya di lokasi, 4 orang naik ke bak Dump truk lalu memasukan Raw Sugar kedalam karung. Setelah mendekati pintu keluar tol Cilegon Timur, pelaku WU memberhenti kan dum truk dan ke 4 pelaku turun dengan membawa karung berisi Raw Sugar.
“Karung berisi raw sugar itu lalu di pindah ke mobil losbak L300 Nopol : A 8842 AJ. Namun saat memindahkan di ketahui petugas keamanan PT. Anggel dan melapor ke pihak kepolisian hingga ke 3 pelaku berhasil diamankan,” jelas Kasat.
Ketiga pelaku tersebut berinisial N (28) warga Kelurahan Suka Asih, Pasar Kamis, Tanggerang Selatan, WRM, (30) warga Linkungan Babakan Seri Kelurahan Tamansari, Pulomerak Cilegon dan SAS ( 30) warga Komplek Tegal Padang Kelurahan Drangon, Taktakan, Kota Serang
Dalam kasus tersebut 3 orang juga di tetapkan sebagai DPO. Satreskrim Polres Cilegon, Polda Banten juga menyatakan terus berupaya maksimal untuk menangkap ke 3 DPO.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit kendaraan Mitsubisi L300 Nopol : A-8842-AJ berikut STNK dan kunci, satu unit dump truck Tronton Nopol A-9131-RM, dua rangkap Surat timbangan, satu Iembar Surat muat 4 rangkap Surat pengantar dan 22 Karung berisi Raw Sugar,” jelasnya.
“Atas kejadian tersebut tiga pelaku yang ditangkap dapat dikenakan Pasal 363 ayat (1) Angka 4 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman nya paling lama 7 tahun penjara,” pungkas Kasat.
Reporter : Fah/Hum