
LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Petugas bertindak cepat mengamankan tersangka pencabulan di wilayah hukum Polsek Pasir Sakti Lampung Timur. Pengaman tersangka di lakukan guna menghindari terjadinya amuk massa.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, di dampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP M Sugeng menjelas kan tersangka berinisial AL (23) dan DK (23) warga Kecamatan Pasir Sakti.
“Kedua tersangka diduga terlibat aksi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap Korban ES (17) warga Kabupaten Lampung Selatan,” ungkap Kapolres Lampung Timur, Selasa (2/1/2024),
Peristiwa, lanjut Kapolres, berawal saat kedua pelaku berkenalan melalui media sosial. Kemudian sepakat melakukan pertemuan diwilayah Desa Sumur Kucing, Kecamatan Pasir Sakti.
Ketika bertemu disalah satunya rumah kosong, tersangka sempat meraba-raba bagian dada korban, dan memaksa melakukan hubungan badan, tetapi korban menolak.
Korban yang mengalami trauma, akibat kejadian tersebut, kemudian melaporkan peristiwa pencabulan yang dialaminya, kepada pihak keluarga dan kepolisian.
“Tersangka kemudian berhasil ditangkap dan dibawa ke kantor polisi, untuk menghindari terjadinya amuk massa, serta guna mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang dilakukannya,” pungkas Kapolres .
Reporter : Mad/Hum