x

Keroyok Karyawan Barbershop Hingga Tewas, 4 Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Rabu, 3 Jan 2024 17:27 0 17 Tim Redaksi 1

DEMAK, L86News.com – Tak membutuh kan waktu lama, Polisi akhirnya berhasil meringkus 4 pelaku pembunuhan karyawan Barbeshop di JAN37 Barbershop, Jalan Pemuda, Kelurahan Bintoro, Kabupaten Demak pada, Sabtu (30/12/2023).

Wakapolres Demak Kompol Aldino Agus Anggoro mengatakan, 4 tersangka itu berinisial S (20), N (22), I (27) dan A (19). Ke 4 warga Desa Morodemak, Kecamatan Bonang Demak itu merupakan pelaku penganiayaan terhadap MAN (22) karyawan JAN37 Barbershop hingga tewas.

“Keempat pelaku penganiayaan yang berujung kematian tersebut merupakan teman – teman korban sendiri yang berjumlah 4 orang. Peristiwa nya terjadi pada Sabtu (30/12/2023) sekira pukul 21.00 Wib,” kata Kompol Aldino Agus Anggoro, Rabu (3/1/2024)

Dijelaskan, peristiwa bermula saat korban di tuduh mengambil 2 bungkus rokok dan uang Rp. 20 ribu milik salah satu pelaku. Kemudian pelaku berinisial I menghubungi pelaku lain untuk menemui korban dan meminta penjelasan darinya.

Korban yang tidak merasa mengambil uang yang di sangkakan masih beritikad baik dengan memberi uang Rp. 40 ribu kepada para pelaku sebagai gantinya.

Setelah mendapat uang tersebut, selanjutnya para pelaku membelikan minuman keras (Miras) untuk di minum bersama dengan korban di depan JAN37 Barbershop hingga dini hari.

“Sekira pukul 02.00 WIB, Minggu (31/12/2023) para pelaku kembali mengungkit permasalahan korban hingga terjadi penganiayaan. Para pelaku menendang dada dan memukul kepala korban hingga tidak sadarkan diri,” ungkapnya.

Lanjut Aldino, mengetahui kondisi korban sudah lemas, kemudian para pelaku membawa korban ke Alun-alun Simpang Enam Demak dengan tujuan untuk di angin-anginkan agar korban bisa sadar kembali.

Setelah mengetahui korban masih lemas tidak ada perkembangan, selanjutnya pelaku membawanya kembali ke JAN37 Barbershop dan meletakan korban di kursi keramas.

“Pelaku I dan A kemudian mengecek nadi korban di bagian leher didapati sudah tidak bergerak. Mengetahui korban sudah meninggal dunia. kemudian para pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian,” terangnya.

Para pelaku ini ketakutan melihat korban sudah meninggal dunia sehingga mereka bersembunyi di beberapa tempat berbeda.

Tak butuh waktu lama, jajaran Satreskrim Polres Demak berhasil menangkap tersangka untuk di bawa ke Mapolres Demak untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya, mereka di jerat pasal tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan persangkaan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dan atau 351 ayat (3) KUHPidana dengan hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Fi/Mun/Ers


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x

Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca