Tak Kantongi Izin, Penambang Emas Ilegal di Aceh Barat di Tangkap Polisi

waktu baca 1 menit
Jumat, 29 Des 2023 18:07 0 49 Redaksi

ACEH BARAT, L86News.com – Personel Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat Polda Aceh menangkap seorang terduga penambang emas ilegal di kawasan daerah aliran sungai (DAS) Krueng Bajikan, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim iptu Fachmi Suciandy S.H, menjelaskan penangkapan AS setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan penambangan emas secara ilegal di kawasan Krueng Bajikan.

“Terduga pelaku yang sudah kami tangkap ini berinisial AS, 31 tahun, beralamat di Huta IV Tanjungan II Desa Parbutaran, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy didampingi Kasi Humas AKP Mawardi di Aceh Barat di kutip Jumat (29/12/2023)

Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit alat berat ekskavator kuning, satu botol mini yang berisikan pasir berwarna hitam bercampur butiran warna kuning yang yang diduga emas. Kemudian dua lembar ambal asbuk warna hijau, serta satu buah alat indang emas yang terbuat dari kayu.

Barang bakti dan satu Orang tersangka berinisial AS (30) tahun telah di amankan di mapolres Aceh Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Reporter : Sab86

LAINNYA