LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Petugas Kepolisian Polres Lampung Timur Polda Lampung, terpaksa melumpuhkan upaya perlawanan pelaku dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor dengan tindakan tegas dan terukur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Jabung AKP Rudi pada Selasa (5/12/23) menjelaskan bahwa tersangka berinisial SN (33) dan SJ (28). Keduanya warga Kecamatan Jabung.
“Berdasarkan data pihak kepolisian, kedua pelaku diduga terlibat aksi pencurian sepeda motor merk Honda Beat milik TG (28) warga Kecamatan Jabung, pada tanggal 1 Desember 2023 kemarin,” ungkap Kapolres
Diduga para pelaku mengawali aksinya dengan cara mencongkel jendela, kemudian masuk dan mengambil sepeda motor dari dalam rumah, sehingga korban mengalami kerugian mencapai 9 juta rupiah.
Petugas yang menerima laporan, langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Senin (4/12/23), Tim Gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polsek Jabung, Gunung Pelindung, dan Pasir Sakti berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk kedua pelaku.
“Saat dilakukan proses penangkapan, pelaku sempat berupaya melakukan perlawanan, sehingga terpaksa di lumpuhkan dengan memberikan tindakan tegas dan terukur,” terang Kapolres.
Selain para pelaku, Pihak Kepolisian juga turut mengamankan 2 unit Sepeda Motor, dan Senjata Tajam jenis Pisau Garpu, sebagai barang bukti.
“Para pelaku akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara” pungkas Kapolres.
Reporter : Aw/Hum