LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, meringkus 3 warga diduga terlibat aksi penyalahgunaan serta peredaran narkoba, Sabtu (25/11/2023).
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan menerangkan bahwa inisial para tersangka adalah AS (40), HR (31) dan OA (25) warga Kecamatan Sukadana.
“Berhasil kita ungkap dan kita amankan 3 pelaku yakni AS (40), HR (31) dan OA (25). Ketiga warga Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur ini di tangkap karena kedapatan menyalahgunakan dan memiliki narkoba,” ungkap Kapolres Minggu (26/11/2023) siang.
Selain para tersangka, lanjut Kapolres, Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur juga berhasil menyita barang bukti berupa 22,07 gram Narkoba jenis sabu dan timbangan digital yang diakui merupakan milik para tersangka.
Saat ini ketiga tersangka sudah di amankan di Mako Polres Lampung Timur guna proses hokum lebih lanjut. “Tersangka akan dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
Kepada masyarakat, Kapolres menghimbau agar bisa ikut membantu menyelamatkan generasi dengan tidak menggunakan dan menjual Narkoba. “Apabila mengetahui adanya peredaran dan penggunaan Narkoba, segera melapor kepada pihak Kepolisian,” pungkasnya
Reporter : Aw/Hum