BANDAR LAMPUNG, L86news.com – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengamankan barang bukti (BB) hasil tindak pidana korupsi pengadaan bendungan Marga Tiga senilai Rp 9,3 Milyar.
Pengungkapan kasus korupsi pengadaan tanah bendungan di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur tahun anggaran 2020-2022 tersebut terungkap saat Polda Lampung menggelar konferensi Pers di GSG Presisi Polda Lampung, Senin (27/11/23)
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi mengatakan, kasus itu berawal pada tanggal 10 Januari 2020 di lokasi pembangunan bendungan Marga Tiga, Lampung Timur. Menurutnya, di proyek strategis nasional itu telah terjadi mark up atau penanaman dan pembangunan fiktif.
“Itu dilakukan setelah penetapan lokasi atas tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan di 226 bidang tanah pemilik bidang yang dilakukan oleh Tim Satgas B dan oknum penitip tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan pada tahun 2020,” kata Umi
Dijelaskan, kasus tersebut teringkap setelah dilakukan audit oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada giat pengadaan tanah genangan bendungan tahun 2022 atas 226 bidang yang sudah dan akan dilakukan pembayaran ganti rugi.
“Hasilnya sebanyak 48 pemilik bidang yang dipending pembayarannya di Bank BRI Kantor cabang Metro terdapat temuan selisih anggaran sebesar Rp. 9,3 milyar lebih,” ungkap Kombes Pol Umi
Dari selisih pembayaran ganti kerugian tersebut menurutnya jumlah kerugian keuangan negara memcapai Rp 43 milyar lebih. “Sehingga pada hari ini di lakukan penyitaan terhadap barang bukti uang tersebut,” kata Umi
Atas perbuatanya pelaku akan dijerat Pasal 2 ayat (1) Atau Pasal 3 UU RI No 31 TH 1999 Sebagaimana Diubah UU RI No 20 TH 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
Kepada para pemilik 48 rekening yang di bekukan oleh bank akibat penyidikan kasus tersebut, Kombes Pol Umi berharap bisa menghubungi pihak bank BRI karena 48 rekening atau ATM nya saat ini sudah bisa digunakan sebagai mana semestinya.
Reporter : Nes/Hum