Curi Anak Komodo, 4 Pelaku di Ringkus Polres Manggarai Barat

waktu baca 3 menit
Jumat, 3 Nov 2023 09:31 65 Redaksi

LABUHAN BAJO, L86News.com – Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) akhir nya menetapkan 4 tersangka dalam kasus penyeludupan seekor anak Komodo satwa dilindungi dari Kampung Kerora, Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo, Rabu (01/11/2023).

Wakapolres Manggarai Barat Kompol Budi Guna Putra, S.I.K mengungkapkan, pelaku utama berinisial H dari Bali, lalu I yang mengkomunikasikan ke pelaku utama, serta M dan A warga Manggarai Barat bertugas menangkap dan menjerat anak Komodo.

“Pengungkapan kasus penyeludupan hewan purba yang kian terancam punah ini berawal informasi dari petugas Karantina Pertanian bahwa ada seekor anak Komodo mulut diikat lakban, kaki terikat dan di bungkus kaus kaki,” ungkap Kompol Budi saat konferensi pers di Mapolres Mabar, Rabu siang.

Anak Komodo tersebut, lanjut Budi, tersimpan di dalam sebuah tas hitam yang dititipkan oleh H, pelaku utama H pada sebuah truk bermuatan pisang di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo pada Senin (30/10/2023) lalu.

Stelah mendapatkan informasi itu, Aparat kepolisian langsung mengejar H yang di ketahui hari itu juga akan berlayar membawa anak Komodo tersebut ke Bali lewat jalur laut.

Berdasar informasi dilokasi, anak Komodo itu ditangkap oleh M dan A warga asli kampung tersebut pada 16 Oktober 2023 membawa anak komoda tersebut menuju Labuan Bajo menggunakan kapal kayu ketinting.

Setelah H ditangkap di dapat keterangan bahwa aksinya sudah berlangsung lima kali. Dua kali pada bulan Juni 2023, dua kali pada bulan September 2023, dan satu kali kejadian pada tanggal 16 Oktober 2023 lalu. “Hasilnya tiga anak komodo dijual ke Bali dan Jawa, dua mati sebelum terjual,” ujarnya

Di jelaskan Kompol Budi, anak Komodo ditangkap menggunakan jerat dari tali nilon dan kayu. Tersangka M dan A yang menangkap anak Komodo di Pulau Rinca diiming-imingi upah Rp. 2 juta per ekor.

Selanjutnya I sebagai perantara atau yang mengkomunikasikan penangkapan anak Komodo kepada H di bayar Rp.5 ribu. “Dari hasil penyelundupan pada bulan Juni 2023, pelaku berhasil menjual anak komodo Rp. 20 juta hingga Rp. 28 juta,” jelas Budi.

Kepada media, Wakapolres Mabar menegas kan pihaknya akan menindak tegas siap pun yang terlibat jaringan penyelundupan satwa yang dilindungi tersebut.

Tersangka akan di kenai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 21 ayat 2 huruf A dengan ancaman hukuman lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

“Terhadap penadah, akan terus kami dalami dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kalau terbukti kami akan tindak tegas,” terangnya.

Koordinator Resort Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT di Labuan Bajo, Udin, menambahkan satwa yang ditemukan tersebut merupakan anak Komodo jantan berusia lebih kurang satu tahun.

Berdasarkan pemeriksaan dari otoritas medis Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Manggarai Barat, anak Komodo tersebut didiagnosa mengalami hipoksia atau kondisi kekurangan oksigen sehingga menyebabkan kematian.

“BBKSDA NTT akan terus melakukan pengawasan peredaran tumbuhan satwa liar (TSL) di tempat keluar masuk TSL,” pungkasnya.

Reporter : Lex86

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x