x

Komplotan Pencuri Mobil Xpander di Surabaya di Ringkus Polisi

waktu baca 2 menit
Rabu, 1 Nov 2023 18:53 102 Redaksi

SURABAYA, L86News.com – Lima orang komplotan spesialis pencuri Mobil Xpander didepan gudang Jalan Kalimas Barat Surabaya, ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Kelima tersangka diantaranya, AS, (25) RA (25) warga Kalimas Baru Pasar Petekan Surabaya, ZA (28), MF (25) dan HI (28) ketiganya merupakan warga Dusun Sorok Sanggra Agung, Socah Bangkalan Madura.

Aksi pencurian mobil yang di rencana kan oleh tersangka AS, RA, ZA, MF dan HI, di parkir didepan gudang wilayah Kalimas Barat, Surabaya tersebut terjadi pada Rabu (27/09/2023) lalu.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak, Iptu Muhamad Prasetya mengatakan aksi para tersangka di awali dengan cara berkeliling mencari lokasi yang sepi lalu mencuri mobil dengan menggunakan kunci serep (remote).

“Dimana kunci serep (remote.red) tersebut yang mereka dapatkan sudah satu bulan sebelumnya telah dicuri oleh tersangka AS dari rumah korban yakni FWT,” tandas Prasetya, Rabu (01/11).

Prasetya mengatakan, setelah berhasil mengeksekusi mobil, para tersangka kemudian membawa hasil curiannya ke wilayah Sampang Madura untuk dijual kepada seorang penadah.

“Setelah mendapat laporan dari kedua korban FWT dan AM, petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengidentifikasi ZA salah satu pelaku dari rekaman cctv,” ungkap Prasetya.

Senada juga di jelaskan Kanit Jatanras Ipda Mustofah dalam keterangannya. Menurut dia, ZA merupakan residivis perkara penipuan pada tahun 2017 di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Tak mau buruannya melarikan jauh Tim Jatanras kemudian melakukan pengejaran ZA, di wilayah Dapuan Baru Surabaya, dan pada Jumat 29 September 2023 sekira pukul 22.00 Wib, ZA berhasil ditangkap,” kata Mustofah.

Mustofah menambahkan, setelah di interogasi ZA mengaku bahwa pada saat melakukan aksi pencurian mobil tersebut, bersama dengan empat rekannya AS, RA, MF dan HI.

Atas informasi tersebut, polisi bergegas melakukan penangkapan. AS dan RA di tangkap di kawasan Pasar Petekan Surabaya. Sedangkan tersangka MF dan HI di tangkap di wilayah Bangkalan Madura.

Selain mengamankan kelima tersangka polisi juga menyita, dua rekaman CCTV, satu kunci kontak Mitsubishi remote, satu bendel surat keterangan PT. Mandiri Tunas Finance, tiga lembar rekening Bank dan beberapa barang bukti lainnya.

“Kini kelima tersangka akan kita jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya

Reporter : Fi86

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x