JAMBI, L86News.com – BNNP Jambi kembali berhasil menggagalkan dan mengungkap kasus peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu di wilayah Provinsi Jambi.
Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan 2 orang atas nama
M. Sayid Khaidin (29) warga Daya Cot, Tiro, Pidie dan Nabuhani (34) warga Grong Grong, Aceh Timur telah di amankan.
“Keduanya di tangkap Tim Berantas BNNP Jambi pada Senin, (30/10/2023) di Jl. Lingkar Barat, Simpang Rimbo, Kota Baru, Kota Jambi,” ungkap Wisnu.
Ditangan kedua pelaku, lanjut Wisnu, petugas juga menyita barang bukti berupa 10 Botol Madu Hutan berisi kemasan plastik narkotika jenis sabu bruto 781,842 gram, 2 unit hendphone.
Penangkapan kedua tersangka berawal saat tim BNNP Jambi mendapat informasi ada nya pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh lalu di lakukan penyelidikan.
Pada Senin 30 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 Wib, saat tim BNNP Jambi melakukan RPE di Loket Putra Pelangi mendapati 2 orang hendak mengantar narkotika jenis sabu dengan tujuan Jakarta.
“Kedua nya akhirnya ditangkap setelah di lakukan pemeriksaan dan di dapati botol madu di dalam dus berisi sabu dikemas dalam plastik. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah di amankan di BNN Provinsi Jambi guna proses lebih lanjut,” Pubgkas Brigjen Pol Wisnu
Reporter : Hend/Dody