TANGERANG, L86News.com – Masyarakat Kampung Kemuning, Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten mengeluhkan keberadaan aktivitas pengerukan tanah atau galian C di desanya lantaran di duga tak berijin dan berpotensi merusak ekosistem lingkungan.
“Galian tanah itu, diduga milik pengusaha berinisal H.D, dan akibat aktivitas armada pengangkutan tanahnya sangat berdampak bagi warga. Apalagi di musim kemarau seperti ini, debu dan bising sangat menggangu warga,” kata salah satu warga yang tak ingin namanya di sebut, Jumat (27/10/2023)
Terakhir hal tersebut, Kepala Bidang Investigasi Fast Respon Counter Polri (FRN) DPW Banten, Arul turut menyoroti hal tersebut. Ia pun menyayang kan aktivitas pengerukan tanah di Desa Kemuning karena akan berdampak buruk pada ekosistem lingkungan. “Jangan sampai ini berlarut larut dan menjadi kebiasaan,” ungkapnya
Arul menambahkan dirinya sangat perduli akan terjaga nya ekosistem lingkungan, “Saya berharap kegiatan seperti ini harus dihentikan, bila hal itu untuk keperluan pembangunan baiknya mendapat izin atau diketahui dari dinas-dinas terkait, agar penggalian yang berdampak merusak lingkungan dapat di minimalisir.
Hal senada juga disampaikan Habibi selaku Ketua DPW FRN Banten. Ia bahkan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) secepatnya mengambil langkah tegas. “Polresta Tangerang harus segera ambil langkah tegas menindak oknum pengusaha tambang ilegal dan Galian C itu,” pungkasnya.
Reporter : Toni