JAKARTA, L86News.com – Kapolda Sulawesi Barat (Sumbar) Adang Ginanjar mulai mumbuka kasus-kasus lama yang tidak bisa diselesaikan. Pernyaataan itu di sampaikan Kapolda saat membuka giat asistensi Bareskrim Polri terkait mutu percepatan penyelesaian perkara di Aula Marannu Polda Sulbar.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda juga memperingatkan seluruh jajaran reserse untuk bekerja lebih maksimal. Karena tolok ukur kinerja ada pada indeks penyelesaian kasus. Sehingga setiap laporan yang di terima harus ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.
“Jangan biarkan laporan yang diterima di diamkan sehingga menumpuk ataupun terjadi penunggakan kasus,” ujar Kapolda Sumbar Adang Ginanjar melalui rilis yang di terima redaksi, Kamis (26/10/2023)
Selain peringatan, Adang juga akan melaku kan evaluasi terhadap setiap Kasat Reserse di wilayah hukum Polda Sulbar. “Evaluasi ini khusus yang memiliki banyak tungga kan kasus. Kalau tidak ada perkembangan dalam penyelesaian kasus, ngapain di pertahankan,” tegas Adang.
Sementara, Katim Bareskrim Brigjen Pol H. Aswin Sipayung menjelaskan peningkatan percepatan penyelesaian perkara itu penting, tujuannya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat atas kinerja kepolisian dalam memberikan keadilan ataupun menentukan status hukum di setiap aduan masyarakat.
“Apa yang menjadi tunggakan perkara yang ditangani para penyidik di Sulbar, dapat segera diselesaikan. Dari sekarang mulai lakukan perbaikan terhadap kultur pelayanan, baik saat menerima laporan masyarakat, proses penyidikan hingga penyelesaian perkara,” ujar Aswin
Reporter : Doel