BANJAR MASIN, L86News.com – Polri melalui Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap kasus penipuan penerimaan anggota Polri serta kepemilikan senjata api ilegal.
Seorang tersangka berinisial MR diaman kan usai mengaku sebagai anggota Polisi aktif yang berdinas di Mabes Polri dengan pangkat Iptu.
Ia berhasil menipu 24 orang warga sipil dari berbagai wilayah di Indonesia dengan modus meluluskan anak korban masuk Polisi.
Para korban mengalami kerugian beragam mencapai Rp 1,1 miliar hingga Rp 4,4 miliar.
Diketahui pada proses seleksi, Polri mengusung prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis). Dimana tiap tahapan diawasi oleh pihak internal maupun eksternal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan senjata api, amunisi atau bahan peledak tanpa izin dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
“Korbannya berbagai wilayah di Indonesia seperti Kalsel, Jakarta, Jatim, Riau. Satu korban merupakan artis berinisial AF di Jakarta dengan total akumulasi seluruh kerugian korban mencapai Rp 4.495.000.000,” ungkap Kapolda Kalsel Irjen Pol. Andi Rian Djajadi, Rabu (19/10).
Reporter : Tif/Hum