LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Polsek Pekalongan Polres Lampung Timur (Lamtim), Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pemuda, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono pada mengatakan, pelaku berinisial DA (22) warga Buyut Ilir, Gunung Sugih, Lampung Tengah (Lamteng).
“Peristiwa pencurian ini menimpa RI (19) warga desa Gondangrejo kecamatan Pekalongan,” kata Kapolres kepada awak media, Selasa (3/10/23)
Menurutnya, peristiwa terjadi pada Minggu (1/10/23) sekira pukul 11.20 Wib. Saat itu diduga 2 pelaku pura-pura bertamu dan meminta sumbangan.
“1 pelaku menunggu diluar sedangkan 1 pelaku masuk kerumah, saat korban sedang lengah pelaku langsung mengambil handphone milik korban di kursi sofa ruang tamu rumahnya,” ungka Kapolres
Mengetahui bahwa handphonenya telah hilang, lanjut Kapolres, korban melapor dan tindak Polsek Pekalongan dengan melakun penyelidikan.
“Pelaku akhirnya berhasil di ringkus saat melintas di Desa Rejo Basuki, Seputih Raman oleh Tekab 308 Presisi Polres Lamtim dan Team Tekab 308 Presisi Polsek Pekalongan pada Senin (2/10/23),” jelas Kapolres
Dari penangkapan tersebut, sambung Kapolres, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone milik korban.
“Pelaku dan barang bukti untuk saat ini di amankan di Polsek Pekalongan, dan akan dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun” pungkasnya
Reporter : Aw/Hum