x

Kawanan Pelaku Curat Kembali di Ringkus Polda Jabar, Kali Ini Grup Tasikmalaya

waktu baca 2 menit
Rabu, 27 Sep 2023 00:47 0 19 Redaksi Liputan 86

BANDUNG, L86News.com – Polda Jabar kembali sukses menagkap 4 pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di SMPN 2 Cikatomas Kampung Cikembang, Rt.001 RW.001, Desa Lengkongbarang, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo di dampingi Kapolres Tasikmalaya menerangkan ke 4 pelaku tersebut adalah DS residivis pelaku pencurian komputer. J residivis pencuri hanphone, AM residivis pencurian komputer, dan RAS merupakan penadah hasil curian komputer.

“Peristiwa Pencurian terjadi saat para tersangka tiba di TKP, awalnya mereka melintas di depan SMPN 2 Cikatomas untuk melihat situasi, setelah dirasa aman, tersangka putar balik dan berhenti di dekat SPMN 2 Cikatomas,” jelasnya.

Kemudian, sambung Kabid, para tersangka beraksi dengan cara merusak gembok dan kunci pintu ruangan menggunakan kunci T dan menggondol 9 unit laptop, 26 komputer dan 1 unit mini pc lalu kabur kearah Jakarta dengan membawa hasil curian menggunakan mobil daihatsu terios.

“Sesampainya di Jakarta barang hasil curian di jual kepada tersangka RAS dengan harga rata-rata kurang lebih Rp. 1,5 juta perunit dengan total keseluruhan Rp. 52 juta. Padahal harga komputer all in one sebenarnya Rp. 13.200.000 perunit,” ucapnya.

Namun, setelah melalui serangkaian penyelidikan, sambung Kabid, pada 20 September 2023, team Resmob Polda Jabar berhasil mengendus keberadaan tersangka dan berhasil meringkus pelaku DS alias Peang di kontrakan di Jl. Kiai H Rahiman Sri Amur Tambun Utara Bekasi.

Dari hasil pengembangan tersangka DS, petugas akhirnya berhasil meringkus tersangka J dan AM serta penadah RAS berikut barang bukti berupa 1 unit kendaraan R4 Daihatsu Terios, 5 unit hanpdhone, 42 unit komputer all in one, 11 unit laptop dan 1 unit mini pc.

“Tersangka akan di kenai beberapa pasal seperti pasal 363 ayat (1) ke 3e UU Nomor 1 tahun 1946 KUHP dengan ancaman hukuman selama 9 tahun. Pasal 363 ayat (1) ke 4e, pasal 363 ayat (1) ke 5e, Pasal 480 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun,” pungkas Ibrahim Tompo

Reporter : Toni


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x