x

Kosumsi Sabu, Warga Cilacap dan Banjarnegara di Ringkus Polisi di Purbalingga

waktu baca 2 menit
Selasa, 26 Sep 2023 16:24 0 33 Redaksi Liputan 86

PURBALINGGA, L86News.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga, Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengamankan dua tersangka pengguna narkotika jenis sabu.

Wakapolres PurbaIingga Kompol Donni Krestanto dalam konferensi pers mengata kan dua orang tersebut masing-masing berinisial PO (45) warga Kabupaten Banjarnegara dan AS (24) warga Kabupaten Cilacap.

Pengungkapan kasus itu, menurutnya bermula saat anggota Satresnarkoba melaksanakan observasi di wilayah Kecamatan Kalimanah Senin (18/9/2023) malam dan mendapati orang yang gerak geriknya mencurigakan.

Saat didekati orang tersebut hendak kabur dan ketika diamankan, petugas menemu kan satu paket diduga narkotika jenis sabu dari tangan PO warga Banjarnegara. Orang tersebut mengaku baru mengambil paket narkotika jenis sabu.

“Dari tangan tersangka itu diamankan satu klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,17 gram, satu bungkus bekas snack dan satu telepon genggam,” jelas Wakapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Achirul Yahya dan Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin, Selasa (26/9/2023).

Saat diinterogasi tersangka PO mengaku mengambil narkotika jenis sabu atas perintah dari AS warga Kabupaten Cilacap. Rencananya setelah diambil, sabu tersebut akan dipakai bersama-sama.

Berdasarkan keterangan tersebut, kemudian petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka AS pada Selasa (19/9/2023) di wilayah Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara.

“Tersangka PO mengaku disuruh membeli dan mengambil narkotika jenis sabu oleh AS. Selain mendapat imbalan uang, PO juga ikut memakai sabu bersama-sama dengan AS,” jelas Wakapolres.

Kedua tersangka mengaku sudah tiga kali memesan dan menggunakan narkotika jenis sabu secara bersama-sama. Tujuan nya menggunakan sabu untuk mendukung pekerjaan masing-masing sebagai tukang ojek dan penjaga warung 24 jam.

Narkotika jenis sabu menurut tersangka, dibeli melalui orang yang tidak dikenal melalui pesan WhatsApp. Setelah dilakukan pembayaran kemudian barang dikirim ke sebuah tempat yang nantinya dikabarkan penjual kepada pembeli untuk diambil.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar,” tegasnya.

Wakapolres mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba. Selain itu, apabila menemukan atau mendapat informasi terkait penyalahgunaan narkoba bisa melapor melalui nomor layanan pengaduan atau datang langsung ke Polres Purbalingga.

Reporter : Shol/Hum


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x