x

Sindikat Perdagangan Bayi di Malang Terendus Polisi, 3 Pelaku di Tangkap

waktu baca 2 menit
Jumat, 15 Sep 2023 20:35 0 24 Redaksi Liputan 86

KOTA MALANG, L86News.com – Satuan Reskrim Polresta Malang Kota, Polda Jateng berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi. Tiga pelaku berhasil di tangkap.

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut dilaku kan melalui forum jual beli pada platform sosial media berupa Facebook dan WhatsApp.

Tiga orang tersangka dalam kasus ini masing-masing ES (19) dan MF (19) bertindak selaku orang tua bayi. Sedangkan AL (21) berperan sebagai perantara.

Ketiganya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Malang melalui peran serta informasi dari masyarakat.

Hal itu di sampaikan Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto melalui Plt. Kasat Reskrim, Kompol Danang Yudanto saat Konferensi pers, Jumat (15/9/2023),

“Tindak Pidana ini berawal informasi dari masyarakat tentang adanya praktik jual beli bayi pada grup Facebook yang di tawarkan seseorang melalui perantara,” jelasnya.

Berdasar keterangan para tersangka, lanjutnya, modus yang digunakan para pelaku adalah melalui platform Facebook dengan nama Adopsi Bayi Baru Lahir serta 2 grup WhatsApp bernama Adopter dan Bumil Amanah.

Di sini, lanjut Kompol Danang, para pelaku menawarkan bayi untuk diadopsi dengan tarif Rp 8.000.000 hingga Rp 18.000.000.

Perdagangan bayi ini akhirnya terungkap ketika pelapor bertemu dengan salah satu tersangka di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada 5 September 2023 lalu.

“Bayi tersebut berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah. Setelah itu, perantara akan mengambil bayi dari orang tua dan memberikan uang ke orang tua bayi tersebut,” terang Kompol Danang.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak (KIA), beberapa handphone dengan berbagai merek, dan uang tunai sebesar Rp 6.500.000.

Kini bayi malang tersebut telah berada di RS di Kota Malang untuk dilakukan perawatan dengan pendampingan dari Dinas Sosial.

“Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah koordinasi dengan dinas sosial P3AP2KB dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait proses perkara,” tambah Kompol Danang.

Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Ancaman hukuman yang dihadapi para pelaku adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas Kompol Danang.

Kepada masyarakat, ia menghimbau agar lebih waspada terhadap praktik-praktik ilegal pengadopsian anak. “Pastikan legalitas proses adopsi melalui Dinsos sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya

Reporter : Arb/Yun


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x