By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
L86News.comL86News.comL86News.com
  • Home
  • Top News
  • Terkini
  • Sosial
  • Hukum
  • Atvertorial
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Polisi
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sulawesi Selatan
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Otomotif
  • Travel
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • TNI
Notification Show More
Aa
L86News.comL86News.com
Aa
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Home
  • Top News
  • Terkini
  • Sosial
  • Hukum
  • Atvertorial
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Polisi
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sulawesi Selatan
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Otomotif
  • Travel
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • TNI
Follow US
© 2023 PT. Liputan Delapan Enam
L86News.com > Blog > Hukum > Dua Bulan Diburu, Pencuri Sepeda Motor Tertangkap
HukumKriminalPapua BaratPolisi

Dua Bulan Diburu, Pencuri Sepeda Motor Tertangkap

Last updated: 2023/02/17 at 5:32 PM
Redaksi Liputan86 7 months ago
Share

KOTA SORONG, L86News.com – Tersangka pencurian dua sepeda motor yang berinisial RW alias Ical berhasil dibekuk tim Mangewang Polresta Sorong Kota pada Kamis (16/2), setelah diburu selama hampir 3 bulan oleh Polresta Sorong Kota.

Plh. Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota IPTU Ade Andini S.Ik,MH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Tim Mangewan Polresta Sorong Kota berhasil menangkap RW pada Kamis (16/2) sekitar pukul 14.10 WIT di rumah kosong kompleks Klademak (Rawex),distrik Sorong kota.jumat (17/02/2023)

“Penangkapan RW berdasarkan LP :  B / 46 / I / 2023 / Papua Barat / Polresta Sorong kota, tanggal 26 November 2022  Tentang Pencurian sebagaimana di atur dalam Pasal. 363 KUHP. Dimana SY (korban) melaporkan kejadian pencurian di rumahnya,” ujarnya

Baca juga14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

Dijelaskan Ade, kronologi penangkapan bermula ketika ia memerintahkan AIPTU Dachlan Anny, SH bersama anggota untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka RW. Dan, sekitar pukul 13.40 WIT, team yang di pimpin oleh AIPTU Dahlan Anny mendapat informasi dari seorang Informen terkait keberadaan tersangka.

“Jadi,tersangka sedang berada di salah satu rumah kosong di kompleks klademak Rawex,kemudian team bergegas menuju tempat keberadaan pelaku guna melakukan penangkapan,” jelasnya.

Kemudian, lanjutnya tim berhasil mengamankan dua sepeda motor yakni 1 unit Motor Scoopy warna Merah Putih dan Motor Scoopy warna abu-abu.

Baca jugaSidang Kasus UU ITE di Palopo, Jurnalis Asrul Beberkan Sejumlah Fakta

Saat penangkapan pelaku, menurut PLH Kasat Reskrim tanpa perlawanan dan pelaku berhasil dibawa ke Polresta Sorong Kota guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku melakukan pencurian pada bulan November 2022, atau tepatnya pada 22 November 2022 sekitar pukul 02.40 WIT dini hari, Pelaku bersama temannya jalan putar-putar lalu melihat motor yang sedang terparkir di halaman rumah. Dan, pelaku turun lalu mendorong motor serta menonda ketempat persembunyiaanya,” pungkasnya.

Reporter : Tim86

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Upaya Tim SAR Gabungan Morotai Temukan dan Evakuasi Korban
Next Article UPT SMPN 3 Gunung Labuhan Peringati Isro Mi’roj Nabi Muhammad Saw 1444 H

Berita Terkait

Pemerintah Tetapkan Alternatif Penyelesaian Hukum bagi Pelanggar Pemanfaatan Lahan Sawit

15 mins ago

Siswa Pelaku Penganiayaan Viral di Medsos Ditangkap, Ini Kata Kapolresta Cilacap

38 mins ago

Pelaku Curas Tewaskan 2 Korban di Kuburaya di Tangkap, ini Kronologinya 

4 hours ago

SSDM Polri Umumkan Pelaksanaan Seleksi PPPK Polri Tahun 2023

6 hours ago
L86News.comL86News.com
©PT. Liputan Delapan Enam
  • Privacy Policy
  • Box Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?