x

Lagi, Sat Res Narkoba Polres Nias Bekuk 2 Kurir dan 1 Pengedar Narkotika

waktu baca 1 menit
Selasa, 5 Sep 2023 22:22 0 29 Redaksi Liputan 86

NIAS, L86News.com – Satuan Narkoba Polres Nias, Polda Sumut dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Andri GT. Siregar berhasil membekuk dua kurir dan satu pengedar narkoba jenis sabu di Nias Utara.

“Ketiga tersangka tersebut berinisial YW (44), AZ (26) dan NRA (25),” kata Kapolres Nias melalui Kasat Narkoba AKP Andri GT Siregar, Selasa (5/9/2023) siang

Di jelaskan, kasus tersebut terungkap berawal ketika AZ dan NRA di tangkap di jalan arah Lahewa Desa Hilidundra Lotu Nias Utara bersama barang bukti berupa satu buah plastik klip diduga narkotika jenis sabu.

“Setelah kita interogasi, keduanya mengaku sebagai kurir dan barang haram tersebut milik YW. Tim kita langsung bergerak dan berhasil membekuk YW di depan SPBU Lahewa, Nias Utara,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Kasat, ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres dan akan dikenai Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Ancaman hukuman nya, paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutup mantan Kapolsek Siantar Timur ini.

Reporter: Sab/Rg/Hum


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x