LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Team Tekab 308 Polsek Pasir Sakti Polres Lampung Timur Polda Lampung membawa paksa seorang pemuda karena diduga telah melaku kan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP Sugeng menjelas kan, pelaku berinisial AN (29) warga Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur.
“Pelaku melakukan pencurian pada hari Selasa (29/8/23) sekira pukul 17.00 Wib di ladang kambing miliki korban,” ujar Kapolres, Jumat (1/9/2023)
Setelah kejadian, lanjut Kapolres, korban melapor ke Polsek Pasir Sakti dan di tindak lanjuti dengan penyelidikan, hingga akhir nya sekitar pukul 22.30 Wib hari itu pelaku berhasil di tangkap.
“Untuk saat ini, pelaku dan barang bukti berupa kambing sudah di amankan di Polsek Pasir Sakti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kapolres
Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman nya maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres
Reporter : Aw/Hum