x

Curi Ponsel Pintar di Konter, Pemuda 24 Tahun Ditangkap Polisi di Pasar Unit 2

waktu baca 2 menit
Kamis, 31 Agu 2023 09:17 0 56 Redaksi Liputan 86

TULANG BAWANG, L86News.com – Pelaku tindak pidana pencurian ponsel pinter (smartphone) ditangkap petugas dari Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku berinisial TS (24) pemuda pengangguran warga Kampung Suka Makmur, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang itu di ringkus saat akan menjual barang hasil kejahatannya.

“Hari ini Rabu (30/08/2023), sekitar pukul 09.00 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres menangkap pelaku tindak pidana pencurian smartphone. Ia ditangkap saat akan menjual barang hasil kejahatannya di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” kata Kapolsek Penawartama, AKP Mahbub Junaidi, SE, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK.

Dari tangan pelaku, lanjut AKP Junaidi, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa kotak berisi ponsel pinter merek Oppo A78 dalam kondisi tersegel, sepeda motor honda supra fit warna hitam tanpa plat nomor, jaket, topi dan masker.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Sri Baningsih (43) warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, aksi pencurian oleh pelaku terjadi pada Selasa (29/08/2023), sekitar pukul 20.30 WIB, di konter miliknya di Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru.

“Pelaku datang sendirian dengan mengendarai sepeda motor, lalu masuk ke dalam konter yang sedang dijaga oleh karyawannya korban, pelaku kemudian berpura-pura hendak membeli ponsel pinter merek Oppo A78 yang masih dalam kondisi tersegel,” ungkapnya.

“Guna mengalihkan perhatian karyawan konter, pelaku ini menanyakan apakah masih ada warna lain, dan saat karyawan sedang mengambil ponsel miliknya di ruang sebelah, pelaku langsung kabur dengan membawa ponsel pintar yang belum di bayarnya,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian berupa kotak yang didalamnya berisi ponsel pintar merek Oppo A78 dalam kondisi tersegel seharga Rp 3.599.000,- (tiga juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Penawartama.

AKP Junaidi menambahkan, setelah ditangkap dan diinterogasi, ternyata pelaku ini sebelumnya juga pernah melakukan pencurian ponsel pintar di salah satu konter yang berada di Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Penawartama, dan akan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Reporter : Fren


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x