Oplos Gas Bersubsidi, 5 Pelaku di Amankan Polisi

waktu baca 2 menit
Rabu, 30 Agu 2023 16:09 101 Redaksi

BANDUNG, L86News.com – Jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga liquefied petroleum Gas bersubsidi. 5 orang dalam kasus tersebut berhasil di amankan petugas.

Demikian di sampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di dampingi Wadir Krimsus AKBP Anggoro Wicaksono dan Kasubbid 4 Ditreskrimsus AKBP Andry Agustiano saat gelar konferensi rers, Selasa (29/8/2023).

Menurutnya, pengungkapan kasus berawal pada Rabu 23 Agustus 2023 Pukul 22.30 Wib saat ke lima pelaku sedang memindahkan isi tabung LPG ukuran 3 kg subsidi ke tabung LPG ukuran 12 kg di Kp. Pulo RT/RW 4/1, Sindangsuka, Cibatu, Garut.

“Pelaku memindahkan gas dengan cara memasang alat suntik diatas pentil dan ditempat kan es batu diatas tabung LPG 12 kg, lalu LPG 3 kg ditempatkan diatasnya,” ungkap Ibrahim.

Kemudian, sambungnya, setelah tabung LPG 12 kg dan tabung LPG 3 kg terhubung dengan alat suntik, gas dari dalam tabung LPG 3 kg mengalir kedalam tabung LPG 12kg. Setelah penuh LPG 12 kg dijual kepada konsumen.

“Dalam satu minggu, pelaku menghasilkan sekitar 80 tabung LPG 12 kg. Artinya pelaku menyalahguna kan LPG subsidi sekitar 320 tabung LPG 3 kg per minggu dengan tujuan memperoleh keuntungan,” katanya

Ibrahim mengatakan, barang bukti yang diamankan pada kasus itu yakni 200 tabung LPG terdiri dari 30 tabung LPG 12 Kg berisi, 29 Tabung 12 Kg kosong, 1 tabung 5,5 Kg kosong, 14 tabung LPG 3 Kg isi dan 126 tabung gas 3 Kg kosong.

Kemudian, 5 buah alat suntik gas LPG, 19 buah tutup segel tabung gas 12 Kg, 140 tutup segel tabung gas LPG 3 Kg, 1 buah timbangan, 1 Botol Karet Seal Gas LPG, 1 unit kendaraan R4 merk Daihatsu Grand max Nopol : Z 8377 DS

Pelaku dijatuhi hukuman Pasal 55 Paragraf 5 Energi Dan Sumber Daya Mineral Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Atas Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 Kuhpidana.

“Ancaman hukumannya dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 juta. Tindakan kejahatan ini sudah berlangsung selama 2 bulan dan di lakukan secara bersama-sama,” tutup Ibrahim Tompo.

Reporter : Bag/Hum

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x