PURBALINGGA, L86News.com – Polres Purbalingga Polda Jateng, menggelar rapat koordinasi (Rakor) penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aula Loka Anindhita, Senin (14/8/2023). Rakor dilaksanakan bersama dengan Dinas Sosial Kabupaten Purbalingga dan stakeholder terkait.
Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto mengatakan berdasarkan data Satreskrim dari Januari – Agustus 2023, sudah ada 25 laporan polisi terkait kejahatan terhadap perempuan dan anak. Jumlah tersebut bukan angka yang kecil dan menjadi keprihatinan kita bersama.
“Oleh sebab itu, digelar rapat koordinasi ini, untuk bisa melakukan penanganan secara terpadu terhadap permasalahan tersebut. Termasuk hingga si anak baik pelaku maupun korban bisa kembali beraktivitas di masyarakat,” ucapnya.
Disampaikan bahwa dengan tim terpadu penanganan kasus kekerasan terhadap anak nantinya bisa menentukan langkah-langkah selanjutnya. Tujuannya dapat menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak kalau bisa sampai zero kasus di Kabupaten PurbaIingga.
“Sehingga bisa kita gelorakan Kabupaten Purbalingga adalah kabupaten yang aman untuk perempuan dan anak,” ucapnya.
Wakapolres berharap segera dilakukan tindakan kongkret mulai dari pencegahan hingga penanganan kasus sampai selesai. Termasuk perempuan atau anak tersebut kembali dapat tumbuh kembang secara normal. Karena mereka merupakan generasi penerus bangsa.
“Terkait kasus yang ada sudah dilakukan proses sesuai ketentuan, namun demikian untuk korban, masih perlu dilakukan penanganan. Oleh sebab itu diperlukan upaya khusus untuk hal itu,” ungkapnya.
Kepala Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten PurbaIingga Eni Sosiatman menyampaikan apresiasi kepada Polres Purbalingga yang telah menginisiasi kegiatan rakor pada hari ini. Hal ini penting karena adanya permasalahan kekerasan serta pelecehan seksual terhadap kelompok rentan yaitu perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Purbalingga.
“Rakor kali ini sangat strategis untuk dilakukan, mengingat kasus terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Purbalingga terus mengalami kenaikan. Dari tahun 2021 ada 44 kasus yang terlaporkan. Sedangkan pada 2022 naik menjadi 56 kasus,” ucapnya.
Disampaikan bahwa banyak faktor yang melatarbelakangi adanya kasus-kasus tersebut. Bisa karena faktor ekonomi keluarga, perselingkuhan, cemburu, karakter perilaku seksualitas, minuman keras maupun faktor penyebab lainnya.
Menurut Eni, di Purbalingga sudah ada Pusat Pelayanan Terpadu Hapus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (PPT Harapan). Anggotanya tercatat ada 31 komponen dalam yang kelembagaannya bersifat fungsional, sehingga mungkin tidak bisa fokus.
“Sebenarnya sudah banyak upaya pencegahan yang dilakukan namun demikian karena keterbatasan SDM, anggaran dan sarana prasarana sehingga sasarannya tidak bisa menyeluruh,” ungkapnya.
Eni berharap dengan adanya rakor kali ini bisa untuk menyatukan gerak agar lebih efektif dalam melangkah dalam proses pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Serta, memikirkan wadah untuk bisa bersama dalam penanganan kasus tersebut.
Kegiatan rakor diikuti oleh personel dari Polres Purbalingga, Kejaksaan Negeri, Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, Kementerian Agama, PKK Kabupaten Purbalingga, PD Aisyiyah, PC Muslimat NU, Bapelitbangda, Psikolog RSUD Goeteng Taroenadibrata PurbaIingga dan Advokat.
Hasil rapat yaitu akan dibentuk UPTD PPA Kabupaten Purbalingga agar pelaksanaan penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak bisa dilaksanakan secara optimal. Selain itu, penanganan korban tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Setiap instansi berperan aktif dalam upaya pencegahan kasus kekerasan perempuan dan anak.
Reporter : Shol/Hum