CILACAP, L86News.com – CAW (13) perempuan asal Clacap Utara, Kabupaten Cilacap menjadi korban tindakan asusila karena foto tanpa busananya tersebar di Medsos instagran.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto dalam rilisnya menjelaskan, kasus tersebut berawal usai korban berkenalan dengan pelaku beronisial EMA melalui Instagram.
“Keduanya kemudian instens berkomunikasi hingga termakan rayuan pelaku dan memberikan foto telanjang dada miliknya,” ujar Kapolres, Senin (14/8)
Foto terlihat payudara itu, kata Kapolres, dikirim beberapa kali hingga korban ketakutan dan tidak mau lagi kirim foto serupa.
Namun, masih kata Kapolres, pelaku mengancam akan menyebarkan foto-foto itu ke medsos dan meminta uang ke korban hingga beberapa kali.
“Uang yang sudah dikirim berkisar Rp.500 ribu, tapi pelaku masih terus mengancam menyebarkan foto foto tersebut jika korban tidak mau kirim uang lagi,” jelasnya.
Merasa tertekan dan terancam, lanjut Kapolres, korban akhirnya di dampingi orang tuanya melapor ke Polresta Cilacap dan pelaku berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 ayat 1 pasal 27 ayat 1 UU no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 th 2008 ttg ITE dan atau pasak 29 jo pasal 4 ayat 1 UU RI no.44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 milyar,” pungkasnya
Reporter : Shol86