BANDUNG, L86News.com – Selama Operasi Antik Lodaya 2023 tanggal 24 Juli hingga 2 Agustus 2023, Polrestabes Bandung Polda Jabar mengungkap 13 kasus peredaran narkotika berbagai jenis serta 2 kasus peredaran obat keras.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono menyebut 13 kasus narkotika itu terdiri dari 11 kasus sabu, 1 kasus pil ekstasi, dan 1 kasus ganja.
Belasan kasus tersebut diungkap di berbagai kecamatan di Kota Bandung di antaranya Kecamatan Bojongloa Kaler, Bojongloa Kidul, hingga Cinambo.
“Narkotika jenis sabu sebanyak 11 kasus, pil ekstasi sebanyak 1 kasus, dan narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 1 kasus,” kata dia di dampingi Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Fauzan Syahrir, di Mapolrestabes Bandung di kutip Senin (4/8).
Dari total 15 kasus yang diungkap oleh polisi, terdapat 18 orang yang diamankan dan ditetapkan jadi tersangka. 18 orang itu berinisial RM, AF, AU, KK, JP, AM, AS, AAI, DM, DR, GS, GSR, MS, DS, RC, IU, MA, dan KR.
“Pelaku mendapatkan keuntungan dari hasil jual beli narkoba. Pelaku mengedarkan atau menjual narkotika jenis sabu, pil ekstasi, dan ganja secara online dan tempelan,” ucap dia.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengaman kan barang bukti yakni sabu sebesar 213,03 gram, pil ekstasi sebanyak 166 butir, daun ganja kering seberat 1,3 kilogram, dan obat keras sebanyak 1.358 butir.
Akibat perbuatannya, 18 pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 132 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam pidana kurungan maksimal 20 tahun,” pungkasnya
Reporter : Toni86