Antisipasi Perangkat Desa Terjerat Kasus, Jaksa Agung Beri Intruksi Khusus

waktu baca 2 menit
Senin, 7 Agu 2023 18:45 0 52 Redaksi

JAKARTA, L86News.com – Jaksa Agung ST Burhanudin menginstruksikan jajarannya melakukan pendampingan dan pengawalan program Dana Desa. Sehingga, dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan.

“Jangan sampai mereka (aparat Desa) karena ketidak tahuannya menjadi objek pemeriksaan Aparat Penegak Hukum, ini perlu dilakukan bimbingan, pembekalan sehingga pembangunan Desa tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran,” ujar Burhanudin dalam keterangan tertulis, di kutip, Senin (7/8/2023).

Untuk itu, lanjut ST Burhanudin, pihaknya mengeluar kan Instruksi Khusus Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 yakni, optimalisasi peran Inteljen melalui program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa).

Sehingga, melalui Intruksi tersebut, keberadaan Jaksa semakin dirasakan manfaatnya ditengah-tengah masyarakat dan akan berdampak pula terhadap kepercayaan publik.

“Membangun sesuatu yang besar dimulai dari yang kecil, yaitu Desa. Semoga dengan kepedulian kita kepada masyarakat desa, semakin menjadikan Kejaksaan sesuai dengan tema HUT Adhyaksa ke 63, yakni, “Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis dalam mengawal Pembanguan Nasional,” tuturnya

Program Kolaborasi “Jaga Desa” yang diinisiasi Kapuspenkum Kejagung ini diharapkan nantinya akan menjadi program unggulan Kejaksaan RI, bahkan ke depan akan menjadi Aksi Nasional.

Program ini pun diharapkan dapat membantu pemerintah baik pusat dan daerah untuk membangun karakter Bangsa Taat Hukum dan Budaya Sadar Hukum, serta salah satu indikator memperoleh kepercayaan publik Kejaksaan adalah menerapkan program-program humanis yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Reporter : Riff

LAINNYA