ACEH TENGGARA, L86News.com – Personel Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menghentikan aktivitas penambangan ilegal atau illegal mining jenis galian C di Desa Lawe Serke, Kecamatan Lawe Sigala Gala, Aceh Tenggara.
Penghentian penambangan tak memiliki IUP yang dipimpin Kanit I Subdit IV Tipidter Kompol Sofyan itu dilakukan berdasar informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas penambangan.
Selain menghentikan penambangan dan mengaman kan 1 unit alat berat jenis ekskavator sebagai alat bukti. Petugas juga akan memeriksa pengelola lokasi, ceker atau juru tulis, dan saksi.
Dalam kasus ini, penyidik akan menerapkan Pasal 158 Undang-Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Di akhir keterangannya, Muliadi mengimbau masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan.
Reporter : Af86