Gelapkan Sepeda Motor, Pekerja Toko di Amankan Polisi

waktu baca 2 menit
Kamis, 3 Agu 2023 18:48 0 97 Redaksi

TANJUNG PINANG, L86News.com – Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana “Penggelapan” sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 372 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Kasus tersebut terjadi pada tanggal 22 April 2023 di Jl. Di. Panjaitan Km 8, toko Amazon Arwana, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kamis (03/08/2023).

Pelapor dalam kasus ini berinisial (JL) seorang wiraswasta berusia 35 tahun warga Jl. Lr. Banjar, Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang. Korban dalam kasus ini juga adalah pelapor sendiri.

Saksi dalam kasus ini berinisial (RS) seorang mahasiswa/pelajar berusia 20 tahun warga Jl. Sei Serai, Kelurahan Sei Jang, kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Tersangka dalam kasus ini adalah (MFK) seorang swasta berusia 19 tahun warga Jl. Sri Mulyo gg. Kelinci, Kelurahan Bukit Cermin, kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur Akp Rifi Hamdani Sitohang menerangkan kejadian bermula pada bulan Maret tahun 2023.

“Saat itu terlapor bekerja di tempat usaha milik pelapor karena tidak memiliki kendaraan sendiri, pelapor meminjamkan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega BP 4927 QT kepada terlapor untuk mempermudah transportasi bekerja setiap hari,” ujar Kapolsek.

Namun, lanjutnya, pada Sabtu 22 April 2023, terlapor tidak masuk kerja dan sepeda motor yang dipinjamkan tidak dikembalikan. Hingga pada Kamis 27 Juli 2023, motor juga belum dikembali kan dan keberadaan terlapor tidak diketahui.

“Karena kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian Rp. 3.500.000 akibat penggelapan sepeda motor tersebut. Korban kemudian melapor ke Polsek Tanjungpinang Timur,” jelas Akp Rifi

Mendapat laporan, sambung Kapolsek, unit reskrim Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penyelidikan dan pada Senin 31 Juli 2023, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Apriadi berhasil menemukan terlapor di daerah Bukit Cermin, kecamatan Tanjungpinang Barat.

Selanjutnya, tim melakukan wawancara terhadap terlapor, dan dari hasil wawancara tersebut, terlapor mengakui telah melakukan penggelapan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega milik pelapor.

“Kemudian, tim mengamankan terlapor ke Polsek Tanjungpinang Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Sebagai barang bukti, tim mengamankan 1 buah mesin sepeda motor roda dua merk Yamaha Vega,” pungkas Akp Rifi Hamdani Sitohang.

Reporter : Aw/Hum

LAINNYA