SORONG, L86News.com – Lagi, Ditpolairud Polda Papua Barat (PB) berhasil meringkus dua pelaku bom ikan sekaligus menyita barang bukti tiga bahan peledak di Perairan Pulau Senapan, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Wadir Dirpolairud Polda Papua Barat AKBP Andi Prihastomo mewakili Dirpolairud Kombespol Budi Utomo mengatakan, kedua pelaku yang di aman kan tersebut berinisial LO dan RF. Keduanya merupakan warga Kota Sorong.
“Kami mengamankan para pelaku saat tim patroli mendapatkan laporan bahwa di wilayah Perairan Kampung Kapatlap dan Waioele ada aktifitas penangkapan ikan mengunakan bahan peledak (Dopis),” ungkap Andi ketika konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda PB, Senin (31/07/2023).
Dijelaskan Andi, berawal laporan masyarakat, Dirpolairud melakukan patroli dan penyamaran di wilayah di maksud. Saat berada di posisi koordinat 00″53,758’S – 131″1.802’E, petugas mencurigai satu unit perahu lengkap dengan mesinnya.
Setelah seluruh bagian perahu termasuk barang bawaan di periksa, petugas menemukan barang bukti berupa tiga botol bahan peledak, 100 Kg ikan, 1 uni kompresor, 2 masker selam, 1 buah senter, 1 pak korek api, 2 mesin tempel 15 PK dan 1 perahu.
“Kedua pelaku terancam Pasal 84 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahu dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar,” pungkasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Wadir Pokfa Papua Barat di dampingi Kasi Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat dan Kasi Patroli Ditpolairud Polda Papua barat.
Reporter : Tim/Red