x

Setubuhi Anak Kandung Sejak SD, Ayah Bejat di Bungo Ditangkap Polisi

waktu baca 2 menit
Jumat, 18 Apr 2025 17:51 91 Redaksi

BUNGO, L86News.com – Kepolisian Resor (Polres) Bungo, Polda Jambi berhasil mengaman kan seorang pria berinisial Nasir (35) lantaran diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandung sendiri yang masih di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 17 April 2025 sekitar pukul 15.30 WIB oleh Tim Tekab 07 Polres Bungo. Pelaku diamankan di area perkebunan di wilayah Kabupaten Tebo dan langsung dibawa ke Polres Bungo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Sapni, warga Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Sapni melapor bahwa dirinya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh Nansir terhadap anak kandungnya.

Dari hasil keterangan yang diperoleh, diketahui bahwa perbuatan tersebut telah terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar.

Peristiwa terakhir tercatat terjadi pada Minggu, 1 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, di rumah pelaku di Kecamatan Rimbo Tengah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku. Hasilnya, Nansir ditemukan di sebuah perkebunan dan langsung diamankan tanpa perlawanan.

Saat ini pelaku telah diserahkan kepada penyidik yang menangani perkara tersebut dan masih menjalani proses hukum.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E KUHPidana tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Bungo menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara serius dan memberikan pendampingan hukum serta perlindungan terhadap korban.

Kontributor : Hend/Frn

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x
x