x

Ditreskrimsus Polda Kepri Amankan 4 Sindikat Penyelundup 5.500 Benih Lobster

waktu baca 3 menit
Sabtu, 29 Jul 2023 09:39 0 65 Redaksi Liputan 86

BATAM, L86News.com – Ditreskrimsus Polda Kepri pada Rabu 26 Juli 2023, berhasil mengamankan 4 orang tersangka dan menggagalkan upaya penyelundupan 5.500 ekor bening Lobster dari Kuala Tungkal Jambi menuju Batam.

Demikian disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si, Jumat (28/7/2023)

Keberhasilan tersebut, menurut Pandra, berawal informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengaliriman Benih Lobster / benur dari Lampung ke Jambi kemudian ke Kota Batam kemudian di selundupkan ke Singapura.

“Setelah melalui penyelidikan dan pengintaian, tim Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan 2 orang tersangka berikut 3 buah jerigen berisi 35 kantong plastik berisi benih lobster di sekitar pelabuhan Tanjung Riau,” ujarnya.

Setelah dibongkar, didalam 35 Kantong Plastik itu, lanjut Pandra, berisi Benih Bening Lobster jenis Mutiara sebanyak 200 ekor dan Jenis Pasir sebanyak 5.300 ekor.

“Benih bening lobster tersebut berasal dari Bandar Lampung menuju jambi, kemudian menggunakan speed boat menuju Batam dan akan dijual kisaran Rp 150 ribu per ekor serta Rp 100 ribu untuk jenis lobster pasir,” kata Zahwani Pandra.

Atas kasus tersebut, lanjutnya, Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan 4 tersangka dan 5.500 ekor benih bening lobster termuat dalam 3 buah jerigen berisi 35 kantong plastik.

Kemudian 4 buah unit handphone, 2 buah Kartu ATM Bank BCA, 1 unit speed boat dengan 1 buah mesin 40 PK dan 1 buah buku passport Republik Indonesia.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar 500 juta,” ungkapnya.

Sementara barang bukti hasil penyelamatan berupa benih bening lobster dari total 5.500 ekor yang di amankan, sekitar 1.500 ekor berhasil diselamatkan melalui kegiatan Pelapasliaran dan sisanya dinyata kan tidak selamat dan di awetkan untuk keperluan pembuktian.

Kegiatan pelepas liaran di lakukan sekira pukul 17.30 Wib, Kamis, 27 Juli 2023 di Perairan Pulau Labun yang masuk dalam pencadangan kawasan konservasi perairan Batam Kec. Galang Baru – Kota Batam.

Pelepas liaran lobster juga dihadiri Kepala BKIPM Perikanan Batam dan Staf Anita Yuni Praptiwi. S.Pi., Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Batam Musidi, Staf Gerai Pelayanan BPSBL Padang Kementerian KKP Rika S.Pi., Polsus Balai Perikanan Budidaya Laut Batam Adi Seseno dan Personil Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri

Lokasi pelepasliaran ini dipilih dengan cermat, dengan rekomendasi dari BPSBL Padang yang menyarankan perairan sedikit bergelombang dan dekat dengan wilayah konservasi. Tim yang terdiri dari berbagai pihak terkait berangkat ke titik lokasi menggunakan 2 perahu pada pukul 17.30 WIB.

Upaya penggagalan penyelundupan dan pelepas liaran benih bening lobster ini menunjukkan komitmen Polda Kepri bersama pihak terkait dalam menjaga konservasi perairan dan melindungi sumber daya alam hayati laut.

“Semoga aksi penyelamatan ini dapat memberikan dampak positif dalam upaya pelestarian lingkungan perairan di Kawasan Kota Batam dan sekitarnya,” pungkas Zahwani Pandra Arsyad

Reporter : Aw/Hum


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x