SAMARINDA, L86News.com – Kurir Narkoba di Kota Samarinda berhasil di bekuk jajaran Satres Narkoba Polresta Samarinda. Dalam opersi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti 3.767 butir pil ektasi dari tangan pelaku.
Demikian di sampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli sat rilis kasus di Mapolresta setempat, Kamis 20 Juli 2023. “Kami temukan barang buktinya di bawah kaki korban diatas motor, yang memang sengaja dia injak,” ungkapnya.
Menurutnya, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat, bahwa di Jalan KH Harun Nafsi, Gang Bersama, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, kerap digunakan transaksi narkoba jenis pil ekstasi atau biasa disebut ineks.
Atas informasi tersebut, Tim Hyena Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku. Saat itu dari pelaku di amankan 50 butir pil ekstasi warna biru merek transformer di kemasan kotak rokok terbungkus plastik klip serta selembar tisu.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Kapolresta, di waktu yang sama Polsek Sungai Kunjang juga berhasil mengaman kan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 57 paket dari 3 orang pelaku yang diamankan
“Berawal dari informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu sabu, Polsek Sungai Kunjang berhasil mengamankan 1 paket sabu dari pelaku FY, 6 paket dan dari pelaku R dan M 50 paket sabu,” jelasnya
Kapolresta Samarinda menjelaskan, pelaku FY dan R diamankan pada Rabu 12 Juli 2023 sekitar pukul 19.50 Wita. Keduany ditangkap di jl.P.antasari gang 5. Sedangkan M di Gunung Lingai sekitar pukul 23.30 Wita.
“Penangkapannya berdasar sebuah tindak lanjut informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan,” ucap Kapolresta Samarinda
Rincian berat keseluruhan sabu sabu dari ketiga pelaku tersebut sebanyak 108,71 gram/Brutto. Selain itu, juga dimakan uang hasil transaksi Rp 80.000.000 dirumah pelaku M.
“FY dikenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika. R dikenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan M di kenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 132 ayat(1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika,” Tutup Kapolresta.
Reporter : Ris/Hum