Aniaya Pegawai Koperasi, Warga Purbalingga Diringkus Polisi

waktu baca 2 menit
Jumat, 21 Jul 2023 18:25 0 94 Redaksi

PURBALINGGA, L86News.com – Polisi dari Polsek Kejobong Polres Purbalingga meringkus seorang pria pelaku penganiayaan terhadap pegawai koperasi. Hal tersebut terungkap saat digelar konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat (21/7/2023) siang.

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto mengatakan Polsek Kejobong mengungkap kasus penganiayaan dan mengamankan tersangka berinisial JS (50) warga Desa Sokanegara, Kecamatan Kejobing Kabupaten Purbalingga.

Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Nadiva Dwi Sabrina (20) karyawan koperasi warga Desa Langgar, Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga. Peristiwa terjadi pada 24 Maret 2023 sekira jam 09.30 WIB.

“Pelaku memukul korban dengan tangan kanan posisi telapak tangan terbuka mengenai helm yang dipakai korban serta pipi sebelah kiri hingga mengalami luka lebam dan tidak dapat melakukan aktivitas pekerjaan sampai beberapa hari,” ungkap Wakapolres didampingi Kapolsek Kejobong Iptu Supriyanto dan Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin.

Kejadian bermula saat korban beserta satu rekannya yang merupakan karyawan koperasi di wilayah Kecamatan Kejobong pergi ke rumah nasabah. Keduanya akan menarik setoran mingguan kepada istri tersangka.

Saat sampai di lokasi, rumah tampak sepi sehingga kemudian korban mengetuk pintu. Tersangka yang membukakan pintu justru marah kepada korban. Setelah terjadi cekcok, kemudian tersangka melakukan pemukulan.

“Menurut tersangka ia mengaku kesal dan terganggu, karena saat korban bertamu dia sedang tidur. Setelah memukul, tersangka juga sempat mengancam akan menghajar keduanya,” jelas Wakapolres.

Setelah dilakukan pemukulan korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Kejobong. Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Selasa, 18 Juli 2023 sekira jam 16.00 WIB di rumahnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya satu buah helm warna hitam merk Classic Bay dengan keadaan kaca terlepas, satu buah daftar absensi koperasi dan hasil visum et repertum.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

Reporter : Shol/Hum

LAINNYA