Gadaikan Motor Teman Untuk Judi Online, Warga Subang di Tangkap Polisi

waktu baca 1 menit
Kamis, 20 Jul 2023 07:48 0 127 Redaksi

CILACAP, L86News.com – Seorang pria berinisial Y R H (23) warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, selasa 18 juli 2023 diamankan oleh kepolisian setelah diduga telah menggadaikan motor milik temannya sendiri untuk bermain judi online.

Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto menjelaskan peristiwa bermula pada 28 Juni 2023 ketika Wakhid (korban) warga Kecamatan Nusawungu, Cilacap teman YRH (pelaku) dengan sukarela meminjamkan sepeda motornya untuk membantu YRH menjenguk anaknya.

Namun, setelah tiga hari berlalu tanpa ada kabar dari YRH dan motornya tidak kunjung di kembali kan. Merasa curiga dan khawatir terjadi sesuatu pada motornya, Wakhid akhirnya mencari informasi dari teman-temanya.

Keheranan pun muncul ketika teman-teman mereka memberikan petunjuk bahwa motornya telah di gadai kan. Wakhid kemudian mencari sodara YRH dan mendapat informasi bahwa motornya sudah di gadaikan untuk bermain judi Online.

Wakhid mengalami kerugian Rp 12.500.000.,- atas kejadian ini dan melaporkan ke Polsek Nusawungu Polresta Cilacap hingga pekaku dapat diamankan dan diproses lebih lanjut.

Saat ini, Y R H berada dalam tahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Reporter : Shol

KOLOM IKLAN






LAINNYA