LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Kesigapan dan kecepatan Petugas Kepolisian Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil menggagalkan upaya kabur seorang pelaku penganiayaan berat, yang terjadi diwilayah Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Yusvin Argunan menjelaskan pelaku penganiayaan adalah tersebut berinisial AT (23) warga OKU Sumatera Selatan.
“Berdasarkan data pihak Kepolisian, pelaku diduga terlibat penganiayaan berat, menggunakan senjata tajam, terhadap korban AS (40) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, pada Senin (10/7/23) sore kemarin,” kata Kapolres, Selasa (11/7/23),
Peristiwa terjadi saat korban hendak pulang kerumah setelah nonton hiburan orgen tunggal. Ketika itu tiba-tiba terjadi keributan dan pelaku menusuk punggung korban menggunakan senjata tajam.
“Korban yang saat itu mengalami luka cukup serius, sempat dilarikan ke klinik untuk dilakukan tindakan medis, tetapi akhirnya meninggal dunia,” ungkap Kapolres.
Mendengar hal tersebut, masih kata Kapolres, pelaku panik dan sempat berupaya melarikan diri menuju wilayah Palembang Sumatera Selatan, menggunakan Armada Mobil Travel.
Petugas Kepolisian Gabungan, yang mengetahui upaya kabur tersebut, segera melakukan proses pengejaran, hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku pada Selasa (11/7/23) sekira pukul 16.00 Wib.
Pelaku di ringkus ketika berada didalam mobil travel, saat sedang mengisi BBM di salah satu SPBU, di wilayah Kecamatan Bandar Sribawono.
“Saat ini pelaku sudah di amankan di Polsek Labuhan Maringgai dan akan dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara” pungkasnya.
Reporter : Aw/Hum