PESAWARAN, L86News.com – Kasus ijazah palsu yang muncul pada seleksi calon perangkat Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung akhirnya Berbuntut panjang.
Yuhani salah satu peserta seleksi calon perangkat Desa Pasar Baru merasa di rugikan dan mengadu kan halnya ke Mapolres Pesawaran, pada Jumat (23/06/2023).
“Ketahuannya saat ferifikasi di Kecamatan, di nyatakan tim seleksi jika ijazah tersebut nomor ijazahnya tidak terdaftar di Kemendikbud,” ujar Yuhani, usai melapor di Maporles Pesawaran.
Merasa tertipu atas ulah (EA), korban membawa kasus dugaan penipuan ijazah ini kepihak berwajib lantaran terlapor EA meski berulangkali dimintai pertanggung jawaban selalu menghindar.
“Mulanya saya gak tau, kalo tidak dari tim panitia seleksi klo ijazah tersebut tidak berlaku. Karenanya saya langsung mundur dari tes seleksi aparat Desa waktu itu,” ungkapnya.
Sekedar informasi, korban yang dirugikan lantaran ijazah yang tidak terdaftar pada Kemendikbud itu ditengarai bukan saja hanya menimpa pada Yuhani, tetapi ada korban lain yang juga terseret pada permasalahan yang sama.
Reporter : Tata