Langgar Perda, Puluhan Warga Cilacap Disidang Tipiring

waktu baca 2 menit
Sabtu, 24 Jun 2023 03:40 143 Redaksi

CILACAP, L86News.com – Sebanyak 41 warga di Cilacap, Jawa Tengah yang melanggar peraturan daerah (Perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada Jumat (23/06/2023).

Sidang berlangsung di Aula Kantor Satpol PP Kabupaten Cilacap, dipimpin Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Cilacap Joko Widodo.

“Mereka disidang karena melanggar 3 Perda,” ungkap Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Cilacap Supriyadi.

Diketahui sebanyak 26 orang disidang karena melanggar Perda Nomor 5 tahun 2004 tentang pedagang kaki lima (PKL) dan 4 orang melanggar Perda Nomor 26 tahun 2003 tentang kebersihan, keindahan, dan ketertiban (K3).

Sementara 11 orang disidang karena terbukti melanggar Perda Nomor 13 Tahun 1989 tentang pemberantasan pelacuran.

“Saat razia di hotel dan kos-kosan kemarin di Kroya, kami berhasil menjaring 5 pasangan bukan suami istri dan mereka terbukti melanggar Perda tentang pelacuran, berarti 10 orang ditambah 1 orang pemilik kos, karena di Perdanya sendiri diatur bahwa pemilik dikenakan sanksi juga apabila membiarkan tempat kos menjadi tempat asusila,” jelas Supriyadi.

Dia menegaskan, bahwa Satpol PP sebagai penegak Perda memiliki kewenangan untuk menindak para pelanggar Perda tersebut.

“Untuk pelanggar Perda PKL dan K3 ini dimana mereka berdagang namun di trotoar atau di bahu jalan di wilayah eks-Kotip, ada juga yang membangun permanen. Sehingga kita melakukan penegakkan hukum yang namanya Yustisi,” jelas Supriyadi.

Mereka yang melanggar Perda rupanya tidak hanya diberi pembinaan saja, namun juga mendapat sanksi berupa denda mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 700 ribu.

“Untuk pelanggar PKL dan K3 dikenakan denda Rp 200 ribu, sama semua,” kata Supri sapaan akrab Supriyadi ini.

Sedangkan pasangan yang melakukan asusila dikenakan denda Rp 400 ribu dan pemilik kos-kosan Rp 700 ribu.

“Untuk denda yang menentukan besar kecilnya adalah hakim dan ini sudah memenuhi unsur keadilan. Kalau kita hanya menyampaikan perdanya saja,” ujar Supriyadi.

Ia berharap melalui penegakkan hukum ini, masyarakat setidaknya dapat mematuhi aturan yang ada dan tidak kembali melanggar.

“Seperti PKL, jangan berjualan di trotoar, karena kita sudah menentukan tempatnya dan melarang untuk berjualan disitu, mengganggu orang jalan. Kalau terkait pelacuran ini kan penyakit masyarakat, ya paling tidak bisa berkurang,” pungkas Supriyadi.

Reporter : Shol/Hum

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x