BOGOR, L86News.com – Polres Bogor Polda Jabar berhasil mengungkap kasus perdagangan orang (TPPO) dengan modus penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Dalam pengungkapan tersebut pihak Kepolisian berhasil mengamankan 4 pelaku berinisial LS , RA , AK, dan S.
Kapolres Bogor AKBP Dr.Iman Imanuddin S.H.,S.I.K.,M.H mengatakan pengungkapan oleh jajaran sat Reskrim Polres Bogor bersama Polsek Rancabungur berawal dari laporan dari dua orang korban bahwa telah terjadi penyekapan di sebuah rumah di Rancabungur, Bogor pada 29 Desember 2022.
Dari laporan dan informasi tersebutlah Jajaran Sat Reskrim Polres Bogor bersama Polsek Rancabungur langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial S alias ED (63) di wilayah Rancabungur Bogor pada 7 Juni 2023.
Dari penangkapan tersebut tim penyidik melakukan pengembangan dan kembali berhasil menangkap seorang pelaku lainnya yakni RA (32) pada Kamis 8 Juni 2023 di wilayah Ciamis, lalu pada 13 Juni 2023 tim Resmob Polres Bogor dan Unit PPA kembali menangkap dua pelaku lainnya yaitu LS (49) dan AK (37) di Medan Sumatra Utara.
“Hingga saat ini kami pun masih melakukan pengejaran terhadap enam orang pelaku lainnya,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabo (14/6/2023).
Menurutnya, motif yang digunakan para pelaku yakni menyalurkan para korban sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dengan merekrut korban di grup Facebook lalu dibuatkan passport dan di bawa ke Malaysia tanpa Visa Kerja dan di pekerjakan sebagai TKW ilegal.
“Dari pengungkapan TPPO tersebut kami Polres Bogor berhasil menyelamatkan lima orang korban yang hendak diberangkatkan secara ilegal,” ungkap Kapolres.
Sementara dari kegiatan ilegal tersebut para pelaku di ketahui bisa mendapatkan keuntungan sekitar 5 juta rupiah dari satu orang tenaga kerja ilegal yang di kirim ke Malaysia.
Senelumnya, Polres Bogor juga berhasil melakukan penanganan TPPO yang melibatkan pengiriman PMI secara ilegal dengan modus serupa di wilayah Patung Panjang, Bogor ppada 3 Desember 2022.
Dalam pengungkapan tersebut juga telah ditetap kan tiga orang tersangka berinisial L selaku penampung dan pembuat passport, SH alias D selaku perekrut dan YW dalam satatus DPO.
Dari kasus itu Polres Bogor berhasil menyelamat kan 4 orang korban. “Saat ini kami juga sudah berkoordinasi dengan BP3MI Jawa Barat terkait 22 korban yang telah di berangkatkan ke Malaysia menggunakan Passport Turis (Overstay),” ungkap Kapolres
Atas perbuatannya para pelaku akan di jerat pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau pasal 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
“Ancaman pidananya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit 120 juta rupiah atau paling banyak 600 juta rupiah,” pungkas AKBP Iman Imanuddin
Reporter : Toni