Ungkap Kasus TPPO, Polsek Pangkalan Brandan Amankan 2 Pria dan 1 Wanita

waktu baca 2 menit
Kamis, 8 Jun 2023 19:55 0 95 Redaksi

LANGKAT, L86News.com – Polsek Pangkalan Brandan berhasil mengamankan 2 orang korban dan 1 orang terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus memberangkat kan tenaga kerja ke luar negeri.

Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Candra MH menjelaskan, ke 3 pelaku tersebut salah satu nya adalah agen berinisal E alias Bayek (47) seorang ibu rumah tangga warga Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

“Sedangkan 2 pria lainnya yakni, RS (34) warga Jalan Ampera, Desa Sekip dan Rid (36) warga Kelurahan Lubuk Pakam Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang merupakan korban,” ujar Kapolsek di kutip, Kamis (8/6/2023)

Selain mengamankan korban dan pelaku, lanjut Kapolsek, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah paspor, dua lembar KTP, satu lembar foto copy kartu keluarga (KK), dan dua buah handphone.

“Keberhasilan mengungkap tindak pidana TPPO ini berkat informasi warga bahwa di Kampung Jawa Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan terdapat rumah di jadikan penampungan tenaga kerja yang akan diberangkatkan ke luar negeri,” kata Kapolsek.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, masih kata Kapolsek, Kanit Reskrim, Iptu Sihar Sihotang bersama 4 Team Opsnal berhasil mengendus keberadaan pelaku berikut dua orang korbannya.

“Saat ini ke dua korban dan satu pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek untuk proses pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Bram Candra MH

Reporter : Rah86

LAINNYA