Edarkan Hexymer, 2 Remaja di Tangkap Sat Res Narkoba Polres Lamtim

waktu baca 2 menit
Kamis, 1 Jun 2023 22:27 0 113 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa 2 orang remaja karena diduga memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Senin (1/06/23) menjelaskan, tersangka pertama berinisial AJ (21) warga Kecamatan Melinting, Lampung Timur

“Pelaku ditangkap berawal laporan warga kemudian di tindak lanjuti Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur dengan melakukan penyelidikan, dan menangkap pelaku pada Rabu (31/05/23) di Bandar Sribhawono, Lampung Timur,” ujarnya.

Setelah dilakukan penggeledahan di badan dan tempat, petugas menemukan barang bukti berupa 2 buah plastik klip bening yang tiap plastik berisikan 12 butir pil warna kuning diduga pil Hexymer dan Uang Rp.100.ribu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa obat tersebut tidak memilik izin edar. Kemudian dari hasil pengembangan terhadap pelaku, di ketahui terdapat 1 rekan tersangka di Desa Mataram Baru.

Pihak Kepolisian pun langsung menangkap rekan tersangka berinisial IJ (20) berikut dari barang bukti berupa 12 buah plastik klip bening yang tiap plastik berisikan 13 butir pil warna kuning diduga pil Hexymer dan 1 buah plastik warna hitam.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum” ucapnya

“tersangka dijerat Pasal 197/196 Undang – undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.” pungkasnya

Reporter : Aw/Hum

LAINNYA