CILACAP, L86News.com – Kedapatan menjual obat obatan terlarang, seorang pria di Desa Tegalsari Kecamatan, Sidareja Kabupaten Cilacap di tangkap Polisi.
“Ia benar, seorang pria berinisial RP (29) kita aman kan setelah kedapatan menjual obat obatan terlarang,” kata Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, S.H. Rabu (17/05/2023).
Gatot mengatakan tersangka R P diamankan pada hari Senin, 15 Mei 2023 sekitar pukul 19.00 wib. Gatot menyebut pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait penjualan obat obatan terlarang.
Saat di ciduk di rumahnya di desa Tegalsari Kecamatan Sidareja Kab Cilacap terdapat obat obatan terlarang jenis Tramadol. Selanjutnya tersangka R P dan barang bukti diamankan pihak kepolisian.
“Barang bukti berupa Tramadol dengan jumlah keseluruhan 1013 butir” Ujar gatot
Gatot mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menghindari narkoba maupun obat-obatan tanpa ijin edar. Karena obat tersebut sangat berbahaya jika di konsumsi.
Reporter : Shol/Hum