JAKARTA, L86News.com –– Panitia Khusus (Pansus) Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2022 DPRD Sulteng lakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.
Rombongan di pimpin oleh Ketua Pansus Yus Mangun SE itu diterimah oleh Kasubdit Wilayah IV Dit FKDH dan DPRD Ditjen Otda Kemendagri, Dr Saydiman Marto S.STP, M.Si di ruang kerjanya, Rabu 12 April 2023, sekitar pukul 13.00 WIB.
Konsultasi Pansus LKPJ di ikuti Waket Pansus Sony Tandra, ST dan anggota terdiri dari HB Toripalu SH, MH, HM, Nur Dg Rahmatu SE, Suryanto SH, MH, Dr Alimuddin Paada MS, Ibrahim Hafid, Rahmawati M Nur S.Ag, Irianto Malingong SE, Drs Enos Pasaua, Hj Wiwik Junratul Rofi,ah S. Ag,.MH dan Winiar H Lamakarate SE.
Dari hasil konsultasi terdapat beberapa yang mengemuka yang disampaikan oleh Sayidiman, yakni soal laporan LKPJ yang dibebankan ke Pansus berdurasi 30 hari kerja, sehingga waktu libur lebaran tidak masuk dalam hitungan. Dengan waktu yang terbatas tersebut Sayidiman memberi solusi agar Pansus membagi tugas orang perbidang.
”Agar waktunya cukup maka Pansus dalam hal-hal teknis penyusunan harus membagi tiga tim yang efektif dan saat rekomendasi akan disampai kan kemudian digabung dengan penyampaian kata-kata terbaik,” ujarnya.
Selanjutnya kata Sayidiman lagi, Rekomendasi yang di sampaikan harus spesifik dan tidak mengawang ngawang.
Dalam pertemuan tersebut juga terbuka fakta dari Sony ST bahwa penyerapan anggaran APBD Sulteng Tahun 2022 hanya berkisar 88 persen. Ini kata dia menunjukan kinerja OPD kurang maksimal, bahkan pelayanan dasar hanya dikisaran 70 an persen.
“Kalau pekerjaan fisik mungkin masih kita maklumi, tapi pelayanan dasar misalnya kesehatan, termasuk gaji pegawai hanya terserap sekitar 88 persen,” kata Politisi Nasdem tersebut.
“Demikian pula realisasi pendapatan secara umum PAD naik, namun khusus retribusi yang tercapai hanya sekitat 20 persen yang terealisasi,” tambahnya
Sayidiman berharap Pansus harus secara rigit menyampai kan titik titik mana saja yang perlu dibedah dan di rekomendasi dengan cara yang spesifik. “Misalnya soal target sampaikan saja. Misal nya direkomendasikan agar target PAD jangan di buat fiktif,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, fungsi pengawsan yang melekat di DPRD bisa memberi ruang sepanjang waktu kepada kepala daerah untuk di impicment dalam ranah konteks LKPJ dalam hal pengawasan.
Reporter : Rah86