JAKARTA, L86News.com – Jumat 31 Maret 2023 sekitar pukul 10:15 WIB bertempat di Jalan Sei Mencirim, Kota Medan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut).
DPO Terpidana merupakan seorang perempuan bernama Ir. Henny JM Nainggolan, M.Si (54) warga Jalan Sei Mencirim Nomor 40, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara.
Henny JM Nainggolan merupa kan seorang PNS dan menjadi terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dana pendapatan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Laboratorium Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemprov Sumut TA 2012 Rp 3.529.000.000.
Henny tidak menyetor kan seluruh perolehan retribusi dari pemakaian jasa laboratorium oleh pihak ketiga ke kas daerah, tapi sebagian dana yang tidak disetorkan dipakai sendiri hingga mengakibatkan kerugian negara Rp 1.153.000.000.
Berdasar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 884 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016, Henny JM Nainggolan dijatuhi pidana penjara 5 tahun dan pidana denda Rp 200.000.000 subsidair pidana kurungan 6 bulan.
Selain itu, Henny juga dijatuhi pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 576.896.016. Apabila tidak di bayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda nya akan disita dan di lelang.
Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Terpidana Henny diamankan karena saat dipanggil untuk di eksekusi menjalani putusan, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah di sampai kan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejati Sumut untuk dilakukan serah terima.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran agar di lakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Kepada seluruh DPO, Jaksa Agung menghimbau untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
Reporter : K.3.3.1