x

Nekat Buat Laporan Palsu, Warga Raman Utara Ditangkap Polisi

waktu baca 2 menit
Rabu, 29 Mar 2023 14:23 0 215 Redaksi Liputan 86

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Seorang warga Kecamatan Raman Utara, akhirnya berurusan dengan Polisi akibat membuat laporan kejadian tindak pidana palsu.

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim IPTU Johannes pada rabu (29/3/23) mengatakan, tersangka berinisial IS (30), warga Desa Raman Aji, kecamatan Raman Utara.

“Tersangka yang memiliki latar belakang terlilit hutang, berpura-pura melaporkan peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) palsu yang menimpa dirinya dengan kerugian sepeda motor N Max” ujarnya

Pelaku malaporkan ke Polsek Raman Utara bahwa pada Selasa (28/3/23) sekira pukul 11.15 Wib, saat IS sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dipepet oleh 4 orang laki-laki, kemudian 3 orang pelaku turun dan mengeluarkan senjata api mirip pistol.

Kemudian menodongkan ke wajah IS sambil berkata “cepat serahkan, dari pada saya bunuh”, karena takut kemudian menyerahkan sepeda motor milik IS dan dibawa kabur ke arah Kecamatan Seputih Raman.

Berdasarkan kejadian tersebut, Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur, Team Tekab 308 Presisi Polsek Raman Utara dan Team Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Raman Polres Lampung Tengah melakukan penyelidikan di sekitar TKP dan pengecekan CCTV.

Namun, berdasarkan bukti petunjuk terindikasi ada nya kejanggalan atas laporan IS. Kemudian setelah dilakukan rekonstruksi berdasarkan petunjuk korban dan dihubungkan dengan alat bukti lain serta hasil pemeriksaan terhadap IS serta diperlihatkan rekaman CCTV, korban ngaku telah merekayasa laporannya.

Korban mengaku telah membuat laporan palsu di Polsek Raman Utara, dan menyatakan bahwa sepeda motor yang di laporkan hilang tersebut dititipkan ke seseorang di Seputih Raman sebagai jaminan hutang.

Selanjutnya Polisi melakukan upaya paksa terhadap barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha N Max di Desa Raman Indra, Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah di aman kan di Mpolsek Raman Utara. Tersangka akan dijerat pasal 220 KUHPidana tentang pengaduan Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara” pungkasnya.

Reporter : Aw/Hum


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x