x

Buang Bayi di Saluran Irigasi, Warga Bobotsari Diamankan Polisi

waktu baca 2 menit
Senin, 27 Mar 2023 19:29 0 105 Redaksi Liputan 86

PUTBALINGGA, L86News.com – Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di saluran irigasi Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

Tersangka berinisial YU (32) warga Kecamatan Bobotsari merupakan ibu kandung bayi. Ia diamankan di kediamannya berikut barang bukti.

Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasusu berawal dari penemuan jenazah bayi di saluran irigasi wilayah Desa Karangnangka pada Rabu (22/3/2023) pagi.

“Setelah itu kami Polres Purbalingga menurunkan tim terdiri dari Satreskrim, Satintelkam dan Unit K9 untuk melakukan pelacakan pelakunya,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto dan Kasi Humas Iptu Imam Saefudin saat konferensi pers, Senin (27/3/2023)

Disampaikan bahwa hasil pelacakan K9, mengarah pada dua rumah yang lokasinya tidak jauh dari lokasi penemuan mayat bayi tersebut. Kemudian anggota bersama kepala desa menuju rumah yang dikunci dari dalam dan diduga ada pelaku di situ.

“Di salah satu rumah kami menemukan tersangka berikut sejumlah barang bukti berupa kasur dan sprei yang ada bercak darah yang indikasinya bekas melahirkan,” ucapnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa setelah dilakukan pendalaman tersangka mengakui perbuatannya. Diketahui tersangka melakukan persalinan bayi di jamban dekat rumahnya. Kemudian bayi tersebut dibekap mulutnya dan dibuang di saluran irigasi.

“Setelah lahir, bayi tersebut dibekap agar tidak menangis. Setelah beberapa saat bayi tersebut kemudian dihanyutkan di saluran irigasi desa setempat,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan tersangka merupakan warga Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga. Namun tersangka sudah pisah rumah dengan suaminya dan kembali ke kampungnya di Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

“Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku malu membesarkan bayi hasil hubungan dengan pihak lain,” katanya.

Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 Tahun, dan atau denda paling banyak Rp. 3 milyar.

Reporter : Shol/Hum


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x