x

Pembunuh Mayat Dalam Koper Ditemukan, Ini Motifnya

waktu baca 2 menit
Sabtu, 18 Mar 2023 18:00 0 86 Redaksi Liputan 86

BOGOR, L86News.com – Polres Bogor bergerak cepat mengungkap pelaku pembunuhan yang mayatnya termutilasi di dalam sebuah koper merah dan di buang di wilayah jalan Raya Kampung Baru, Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor pada Rabu pagi 15 Maret 2023.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin dalam keterangan nya menjelas kan pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana yang mayatnya di temukan pada Rabu 15 Maret 2023 di awali dengan olah TKP oleh Sat Reskrim dan tim Inafis Polres Bogor.

Setelah berhasil identifikasi mayat korban dan pelaku, tim Sat Reskrim Polres Bogor lakukan penyelidikan dengan mengejar keberadaan pelaku dari mulai Tangerang hingga berhasil meringkus pelaku berinisial DA (33) di daerah Yogyakarta Jawa Tengah. 

“Jadi, tersangka melakukan pembunuhan dengan cara menusukkan pisau pada leher dan dada korban berinisial R (43) itu hingga tewas,” ujar Kapolres saat menggelar konferensi pers di Mapolrea Bogor,” Sabtu (18/3/2023).

Selain itu, sambung Kapolres, tersangka juga langsung memutilasi tubuh korban dan membuang bagian kaki serta kepala di wilayah Tigaraksa berikut alat pemotong tubuh korban berupa gerindra.

“Sedangkan tubuh korban di masukan ke dalam koper dan di buang di wilayah Tenjo Kabupaten Bogor. Saat ini kami juga masih melakukan pencarian terhadap potongan tubuh korban yang di buang di sungai wilayah Tangerang itu,” ungkapnya.

Sementara, lanjut Kapolres, dari keterangan tersangka DA, pembunuhan di lakukan karena korban menolak di ajak hubungan intim hingga terjadi pertengkaran dan berujung pada pembunuhan. 

“Namun demikian, kami masih melakukan pendalaman karena antara tersangka dan korban ini sudah menjalani hidup bersama selama kurang lebih empat bulan di sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Tanggerang,” kelasnya. 

“Atas perbuatannya, pelaku akan di dakwa pasal pembunuhan dan atau pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP subsider 338 KHUP dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati,” pungkas AKBP Iman Imanuddin. 

Reporter : Toni 


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x