JAKARTA, L86News.com – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
Konsultasi Ranperda tersebut dilaksanakan di Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kamis (16/3/2023)
Pada Konsultasi kali ini dipimpin oleh Ketua Pansus I Sonny Tandra, ST dan dihadiri Oleh Wakil Ketua I DPRD Sulteng H. Mohammad Arus Abdul Karim dan Anggot Pansus Lainnya yakni H. Zainal Abidin Ishak,ST, Abdul Karim Aldjufri, H Nasser Djibran,SH.,MH, Ellen Ester Pelealu, SE, Rosmini A Batalipu, Muhaimin Yunus Hadi,SE, Hasan Patongai,SH, Erwin Burase,S.Kom, H. Ambo Dalle, Huisman Brant Toripalu,SH.,MH
Dalam kesempatan tersebut Sonny Tanra selaku Ketua Pansus I menyampaikan bahwa berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, daerah telah memperoleh penyerahan Urusan Pemerintahan sebagaiman yang menjadi dasar pelaksanaan yaitu otonomi daerah pasal 9 ayat 4 salah satu urusan pemerintahn yang diserahkan kepemerintah daerah yakni mengenai Bidang Komunikasi dan Informatikan Sebagaiman Pasal 12 Ayat 2 huruf J yang secara rinci dijabarkan atas dua sub urusan yakni
Kewenangan pengelolaan Informasi dan Komunikasi publik Pemerintah Daerah Provinsi dan pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan sub domain dilingkup Pemerintah Daerah Provinsi serta pengelolaan E-Goverment dilingkup Pemda Provinsi
Politisi Nasdem juga menambahkan bahwa Konsultasi kali ini kami ingin meminta jawaban sekaligus koreksi terkait isi Ranperda ini apakah telah sesuai dan subtansi Permen Kominfo Nomor 8 Tahun 2019 telah masuk pada Ranperda yang sementara disusun ini
Selanjutnya Ketua Komisi II itu mempertanyakan sejauhmana kewenangan Pemda Provinsi terhadap bentuk fasilitasi pembiayaan pemda kepada penyelenggara telekomunikasi dan batas kewenangan Pemda Provinsi dalam pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Dalam kesempatan tersebut Sonny Tanra juga menambahkan bahwa saat ini kebijakan Pemda Sulteng ingin mengembangkan Provinsi Cerdas apakah permenkominfo Nomor 8 tahun 2019 memuat tentang aplikasi Cerdas dan sejauh mana batasan kewenangan daerah dan materi pengaturan terkait Provinisi cerdas pada konsep 22A sampai dengan pasal 22D
Mengenai pertanyaan tersebut, Dwi Elfrida Martina salah satu perwakilan dari Kominfo menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sulteng yang telah membuat Ranperda berdasarkan Permen 8 Tahun 2019
Namun ia menjelaskan bahwa Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2019 masih dalam proses revisi olehnya dia menyarankan sebaiknya Ranperda ini disusun setelah hasil revisi selesai dan sudah ditanda tangani
Mengenai Provinsi Cerdas dalam Permenkominfo yang sementera direvisi ini akan mengatur lebih jauh lagi tentang provinsi cerdas” Ungkapnya
Reporter : Rah/Ikhsan